<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan 200%, Keramik Impor China Kena Bea Masuk 50%</title><description>Impor keramik dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45%-50%</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50"/><item><title>Bukan 200%, Keramik Impor China Kena Bea Masuk 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50-0eIJgp8Lut.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Impor Keramik Kena Bea Masuk hingga 50%. (Foto: okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045092/bukan-200-keramik-impor-china-kena-bea-masuk-50-0eIJgp8Lut.jpg</image><title>Impor Keramik Kena Bea Masuk hingga 50%. (Foto: okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Impor keramik dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45%-50%. Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Mendag mengungkapkan, penyelidikan terkait impor keramik telah selesai dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

BACA JUGA:
Industri Keramik Hadapi Tantangan Berat, Sulit Bersaing dengan Produk China

&quot;Yang keramik, kami sudah dapat, sudah disampaikan ke saya. Lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45% sampai 50%,&quot; katanya, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan KPPI telah membuahkan hasil, yakni diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13%.

BACA JUGA:
Bisnis Keramik Lokal Bisa Bersaing di Pasar Internasional&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendag menyebut, saat ini ada enam komoditas lagi yang mendapat penyelidikan impor yakni, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
&quot;Yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung,&quot; ujar Menteri yang kerap disapa Zulhas itu.Kemendag sendiri menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Impor keramik dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sebesar 45%-50%. Hal tersebut diungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Mendag mengungkapkan, penyelidikan terkait impor keramik telah selesai dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

BACA JUGA:
Industri Keramik Hadapi Tantangan Berat, Sulit Bersaing dengan Produk China

&quot;Yang keramik, kami sudah dapat, sudah disampaikan ke saya. Lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45% sampai 50%,&quot; katanya, Selasa (6/8/2024).
Lebih lanjut, penyelidikan yang dilakukan KPPI telah membuahkan hasil, yakni diberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard sebesar 13%.

BACA JUGA:
Bisnis Keramik Lokal Bisa Bersaing di Pasar Internasional&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mendag menyebut, saat ini ada enam komoditas lagi yang mendapat penyelidikan impor yakni, tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, perangkat elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
&quot;Yang sudah selesai kemarin keramik, yang lain masih dihitung,&quot; ujar Menteri yang kerap disapa Zulhas itu.Kemendag sendiri menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri melalui pengenaan BMAD dan BMTP.
BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.</content:encoded></item></channel></rss>
