<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, Ini Penjelasan ASDP</title><description>ASDP Indonesia Ferry membantah dugaan korupsi atas proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp"/><item><title>Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp1,27 Triliun, Ini Penjelasan ASDP</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp-2ou0n87qx6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dugaan Korupsi di ASDP (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045137/dugaan-korupsi-rugikan-negara-rp1-27-triliun-ini-penjelasan-asdp-2ou0n87qx6.jpg</image><title>Dugaan Korupsi di ASDP (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membantah dugaan korupsi atas proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 rugikan negara sebesar Rp1,27 triliun. Hal ini dikarenakan angka itu merupakan nilai proyek.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin meminta kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi terkait. Permohonan ini karena proses penyidikan masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:
Kemenperin Geram Sri Mulyani Tak Transparan soal Isi 26.415 Kontainer

Menurutnya, seyogyanya semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Komisi Antirasuah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yNi8xLzE4MzI2Ni81L3g5MnhvZnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini,&amp;rdquo; ujar Shelvy kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Arahkan Sri Mulyani Siapkan Dana Jumbo di APBN 2025 Akomodir Program Prabowo

Manajemen ASDP menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan dalam menangani kasus yang dimaksud.&amp;ldquo;Perseroan menegaskan memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan,&amp;rdquo; ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mencatat bahwa nilai kerugian negara Rp1,27 triliun atas dugaan korupsi baru berupa perkiraan sementara saja.
&quot;Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Bisa lebih,&quot; kata Tessa.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal ASDP.</description><content:encoded>JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membantah dugaan korupsi atas proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 rugikan negara sebesar Rp1,27 triliun. Hal ini dikarenakan angka itu merupakan nilai proyek.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin meminta kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi terkait. Permohonan ini karena proses penyidikan masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:
Kemenperin Geram Sri Mulyani Tak Transparan soal Isi 26.415 Kontainer

Menurutnya, seyogyanya semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Komisi Antirasuah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yNi8xLzE4MzI2Ni81L3g5MnhvZnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&amp;ldquo;Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini,&amp;rdquo; ujar Shelvy kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:
Jokowi Arahkan Sri Mulyani Siapkan Dana Jumbo di APBN 2025 Akomodir Program Prabowo

Manajemen ASDP menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan dalam menangani kasus yang dimaksud.&amp;ldquo;Perseroan menegaskan memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan,&amp;rdquo; ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mencatat bahwa nilai kerugian negara Rp1,27 triliun atas dugaan korupsi baru berupa perkiraan sementara saja.
&quot;Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Bisa lebih,&quot; kata Tessa.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal ASDP.</content:encoded></item></channel></rss>
