<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warung Kelontong Keberatan dengan Larangan Jual Rokok Jarak 200 Meter dari Sekolah</title><description>Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah"/><item><title>Warung Kelontong Keberatan dengan Larangan Jual Rokok Jarak 200 Meter dari Sekolah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 20:58 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah-E8rI9HD1IW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warung Kelontong Keberatan dengan Aturan Jual Rokok. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3045238/warung-kelontong-keberatan-dengan-larangan-jual-rokok-jarak-200-meter-dari-sekolah-E8rI9HD1IW.jpg</image><title>Warung Kelontong Keberatan dengan Aturan Jual Rokok. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaidi menilai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:
Omzet Pedagang Anjlok 30% Gegara Larangan Jual Rokok Eceran dan Dekat Sekolah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Perlakuan pelarangan kepada pedagang warung kelontong dapat memberikan perlakuan yang berbeda pada satu pedagang dengan pedagang lainnya dan imbasnya menjadi timpang sekali kepada anggota Perpeksi di seluruh wilayah. Apalagi, warung kelontong umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Maka, aturan ini dinilai merugikan rakyat kecil.

BACA JUGA:
Jual Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Asongan Teriak Omzet Turun

&amp;ldquo;Ini sangat tidak etis. Bahkan, sebelum adanya peraturan ini, banyak toko kelontong dan warung kecil lainnya yang sudah berjualan. Jaraknya pun gak selalu lebih dari 200 meter. Ini bagaimana jadinya? Masa tiba-tiba dilarang?&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Aturan ini menjadi tidak etis karena kurangnya sosialisasi dengan pelaku usaha dan asosiasi lainnya yang menjadi korban utama pelarangan tersebut. Menurutnya, awal kemunculan dari rencana aturan ini sudah menuai kritik banyak pihak, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan dampaknya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8zMS8xLzE4MzQ0NS81L3g5MzkwcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Aturan ini jelas berisiko apalagi untuk warung kecil. Presentase penjualan rokok untuk satu warung itu bisa sampai 50-80%. Ini besar sekali dan memang produk ini adalah produk yang laku. Bisa dibayangkan kalau aturan ini dijalankan, pasti akan memberatkan kami,&amp;rdquo; terangnya.
Junaidi menekankan bahwa aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi para pedagang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu melihat kondisi di lapangan karena banyak sekali warung kelontong yang sudah lama berjualan di dekat sekolah bahkan sebelum sekolah tersebut ada. Aturan ini menjadi sangat diskriminatif jika aturannya berimbas hanya untuk perorangan saja.
&amp;ldquo;Saat ini juga belum ada razia atau pelarangan dari pemerintah. Kalau memang dilarang atau ada razia dalam minggu ini, maka kondisinya akan chaos dan ramai menjadi masalah baru bagi para pedagang,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan Presiden pada 26 Juli.
Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaidi menilai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain adalah aturan yang sangat rancu untuk diberlakukan kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:
Omzet Pedagang Anjlok 30% Gegara Larangan Jual Rokok Eceran dan Dekat Sekolah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Perlakuan pelarangan kepada pedagang warung kelontong dapat memberikan perlakuan yang berbeda pada satu pedagang dengan pedagang lainnya dan imbasnya menjadi timpang sekali kepada anggota Perpeksi di seluruh wilayah. Apalagi, warung kelontong umumnya adalah usaha mikro dan ultra-mikro. Maka, aturan ini dinilai merugikan rakyat kecil.

BACA JUGA:
Jual Rokok Eceran Dilarang, Pedagang Asongan Teriak Omzet Turun

&amp;ldquo;Ini sangat tidak etis. Bahkan, sebelum adanya peraturan ini, banyak toko kelontong dan warung kecil lainnya yang sudah berjualan. Jaraknya pun gak selalu lebih dari 200 meter. Ini bagaimana jadinya? Masa tiba-tiba dilarang?&amp;rdquo; ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Aturan ini menjadi tidak etis karena kurangnya sosialisasi dengan pelaku usaha dan asosiasi lainnya yang menjadi korban utama pelarangan tersebut. Menurutnya, awal kemunculan dari rencana aturan ini sudah menuai kritik banyak pihak, tidak hanya bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi masyarakat yang merasakan dampaknya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8zMS8xLzE4MzQ0NS81L3g5MzkwcjQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Aturan ini jelas berisiko apalagi untuk warung kecil. Presentase penjualan rokok untuk satu warung itu bisa sampai 50-80%. Ini besar sekali dan memang produk ini adalah produk yang laku. Bisa dibayangkan kalau aturan ini dijalankan, pasti akan memberatkan kami,&amp;rdquo; terangnya.
Junaidi menekankan bahwa aturan ini memiliki dampak negatif yang signifikan bagi para pedagang. Ia mengingatkan bahwa pemerintah perlu melihat kondisi di lapangan karena banyak sekali warung kelontong yang sudah lama berjualan di dekat sekolah bahkan sebelum sekolah tersebut ada. Aturan ini menjadi sangat diskriminatif jika aturannya berimbas hanya untuk perorangan saja.
&amp;ldquo;Saat ini juga belum ada razia atau pelarangan dari pemerintah. Kalau memang dilarang atau ada razia dalam minggu ini, maka kondisinya akan chaos dan ramai menjadi masalah baru bagi para pedagang,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
