<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>28 Pinjol Kena Sanksi, Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar"/><item><title>28 Pinjol Kena Sanksi, Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar-TpDsgzcFpx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045342/28-pinjol-kena-sanksi-belum-penuhi-modal-rp7-5-miliar-TpDsgzcFpx.jpg</image><title>28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)</title></images><description> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, ada 28 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum dan sudah diberi sanksi.

BACA JUGA:
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini


&quot;Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut dia, OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

BACA JUGA:
KTP Dipakai Pinjol? Ini Cara Ceknya


Dengan adanya sanksi maka akan terjadi selanjutnya adalah berkurangnya pemain, Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech lending.
&quot;Saat ini OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha LPBBTI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,&quot; jelasnya.
Berdasarkan data OJK, jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus  meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan Mei 2024 sebesar  Rp277,02 miliar.
&quot;Peningkatan laba ini disebabkan antara lain karena pendapatan  Penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan  penyaluran pendanaan yang meningkat,&quot; kata Agusman.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sanksi terhadap 28 pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, ada 28 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum dan sudah diberi sanksi.

BACA JUGA:
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini


&quot;Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&quot; kata Agusman dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurut dia, OJK meminta penyelenggara tersebut untuk menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.

BACA JUGA:
KTP Dipakai Pinjol? Ini Cara Ceknya


Dengan adanya sanksi maka akan terjadi selanjutnya adalah berkurangnya pemain, Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech lending.
&quot;Saat ini OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha LPBBTI, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif,&quot; jelasnya.
Berdasarkan data OJK, jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus  meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan Mei 2024 sebesar  Rp277,02 miliar.
&quot;Peningkatan laba ini disebabkan antara lain karena pendapatan  Penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan  penyaluran pendanaan yang meningkat,&quot; kata Agusman.</content:encoded></item></channel></rss>
