<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembiayaan Produktif Turun, Begini Strategi OJK</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif yang kian menurun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk"/><item><title>Pembiayaan Produktif Turun, Begini Strategi OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk-IYkwjPTzRx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK ungkap strategi hadapi penurunan pembiayaan produktif (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045350/pembiayaan-produktif-turun-begini-strategi-ojk-IYkwjPTzRx.jpg</image><title>OJK ungkap strategi hadapi penurunan pembiayaan produktif (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif yang kian menurun dari tahun ke tahun. Meskipun besaran pembiayaan produktif masih berada di dalam sasaran OJK sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan berdasarkan data per Mei 2024, porsi pendanaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 31,52%.

BACA JUGA:
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini


&quot;Masih sesuai dengan target di fase pertama pada 2023 hingga 2024, yaitu sekitar 30%-40%. Jadi, masih masuk dalam kisaran tersebut,&quot; katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (6/8/2024).
Untuk mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 50% s/d 70% pada tahun 2028, OJK telah menyusun sejumlah strategi dalam roadmap pengembangan dan penguatan industri Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) period 2023 &amp;ndash; 2028.

BACA JUGA:
OJK Ungkap Kabar Terbaru Masalah Jiwasraya dan Wanaartha Life


Dilansir dari laman resmi OJK, Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi  kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum  sebesar 5 persen. TWP90 merupakan ukuran yang menunjukkan tingkat  wanprestasi atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban yang tercantum  dalam perjanjian pendanaan, jika terjadi keterlambatan lebih dari 90  hari setelah tanggal jatuh tempo.
Rencana yang dibuat OJK antara lain mendukung adanya relaksasi batas  maksimum pembiayaan melalui regulasi, perluasan jalur distribusi  penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, serta  optimalisasi program sinergi untuk memacu pembiayaan ke luar pulau  jawa.dengan program ini, OJK diharapkan dapat memperkuat kontribusi  sektor produktif di dalam perekonomian nasional dan mendorong UMKM.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk meningkatkan porsi pembiayaan produktif yang kian menurun dari tahun ke tahun. Meskipun besaran pembiayaan produktif masih berada di dalam sasaran OJK sebesar 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan berdasarkan data per Mei 2024, porsi pendanaan fintech lending ke sektor produktif sebesar 31,52%.

BACA JUGA:
OJK Bakal Buka Moratorium Izin Pinjol dengan Syarat Ini


&quot;Masih sesuai dengan target di fase pertama pada 2023 hingga 2024, yaitu sekitar 30%-40%. Jadi, masih masuk dalam kisaran tersebut,&quot; katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (6/8/2024).
Untuk mencapai target pendanaan kepada sektor produktif dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 50% s/d 70% pada tahun 2028, OJK telah menyusun sejumlah strategi dalam roadmap pengembangan dan penguatan industri Lembaga Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) period 2023 &amp;ndash; 2028.

BACA JUGA:
OJK Ungkap Kabar Terbaru Masalah Jiwasraya dan Wanaartha Life


Dilansir dari laman resmi OJK, Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp2 miliar.
LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi  kriteria tertentu, salah satunya adalah memiliki rasio TWP90 maksimum  sebesar 5 persen. TWP90 merupakan ukuran yang menunjukkan tingkat  wanprestasi atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban yang tercantum  dalam perjanjian pendanaan, jika terjadi keterlambatan lebih dari 90  hari setelah tanggal jatuh tempo.
Rencana yang dibuat OJK antara lain mendukung adanya relaksasi batas  maksimum pembiayaan melalui regulasi, perluasan jalur distribusi  penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM, serta  optimalisasi program sinergi untuk memacu pembiayaan ke luar pulau  jawa.dengan program ini, OJK diharapkan dapat memperkuat kontribusi  sektor produktif di dalam perekonomian nasional dan mendorong UMKM.</content:encoded></item></channel></rss>
