<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komitmen Kanwil Pajak Banten Tingkatkan Pengelolaan Informasi untuk Masyarakat</title><description>Kanwil DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat"/><item><title>Komitmen Kanwil Pajak Banten Tingkatkan Pengelolaan Informasi untuk Masyarakat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat-j8sCNXnoml.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kanwil DJP Banten Raih Penghargaan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045485/komitmen-kanwil-pajak-banten-tingkatkan-pengelolaan-informasi-untuk-masyarakat-j8sCNXnoml.jpg</image><title>Kanwil DJP Banten Raih Penghargaan (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang mengusung tema Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan.

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Penerimaan Pajak Rp26,4 Triliun di Semester I-2024

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8wNC83LzE4MzU2Ny81L3g5M2hoa3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:
Gandeng RS Ukrida, Kanwil DJP Jakbar Adakan Operasi Katarak Gratis

Wamenkeu II Republik Indonesia Thomas Djiwandono menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat.
&amp;ldquo;Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (7/8/2024).Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,&amp;rdquo; ungkapnya.
Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. &amp;ldquo;Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten meraih penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II kategori Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.
Penghargaan ini diserahkan dalam acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) II dan seluruh pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang mengusung tema Transparansi Dana Desa dan Pengentasan Kemiskinan.

BACA JUGA:
Kanwil DJP Jakarta Utara Raih Penerimaan Pajak Rp26,4 Triliun di Semester I-2024

Penghargaan ini merupakan apresiasi atas komitmen Kanwil DJP Banten dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik. Dengan capaian ini, Kanwil DJP Banten menunjukkan dedikasinya dalam menyediakan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8wNC83LzE4MzU2Ny81L3g5M2hoa3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pengelolaan informasi publik demi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:
Gandeng RS Ukrida, Kanwil DJP Jakbar Adakan Operasi Katarak Gratis

Wamenkeu II Republik Indonesia Thomas Djiwandono menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban suatu institusi publik. Menurutnya, institusi publik harus dapat memberi dan menjelaskan data informasi kepada masyarakat.
&amp;ldquo;Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab moral,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (7/8/2024).Lebih lanjut Thomas mengatakan tujuan akhir dari keterbukaan informasi publik adalah kepercayaan rakyat terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
&amp;ldquo;Tujuannya rakyat percaya apa yang dilakukan pemerintah, sesuai dengan kepentingan publik,&amp;rdquo; ungkapnya.
Senada dengan Wamenkeu II, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Samrotunnajah Ismail menyebut bahwa insitusi publik harus menghasilkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Hal ini penting agar masyarakat menerima informasi yang tidak bias dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
Samrotunnajah juga mengapresiasi seminar yang secara rutin dilakukan setiap tahun oleh Kementerian Keuangan. &amp;ldquo;Terima kasih telah mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan,&amp;rdquo; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
