<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering</title><description>PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen memerangi praktik judi online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering"/><item><title>Perangi Judi Online, BRI Terapkan Sistem Anti Money Laundering</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 16:22 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering-oAyG7IjOWh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jurus BRI perangi praktik judi online (Foto: BRI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/320/3045592/perangi-judi-online-bri-terapkan-sistem-anti-money-laundering-oAyG7IjOWh.jpg</image><title>Jurus BRI perangi praktik judi online (Foto: BRI)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen memerangi praktik judi online. Perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan sistem AML (Anti Money Laundering) bisa memonitor transaksi yang mencurigakan.

BACA JUGA:
BRI Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online


&amp;ldquo;Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),&amp;rdquo; kata Agus Sudiarto, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:
Jurus BRI Perangi Praktik Judi Online


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke  berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.  Kemudian,  apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung  top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website  judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
&amp;ldquo;Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan  hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni  2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan  pemblokiran,&amp;rdquo; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen memerangi praktik judi online. Perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan sistem AML (Anti Money Laundering) bisa memonitor transaksi yang mencurigakan.

BACA JUGA:
BRI Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online


&amp;ldquo;Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),&amp;rdquo; kata Agus Sudiarto, Rabu (7/8/2024).

BACA JUGA:
Jurus BRI Perangi Praktik Judi Online


Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Agus Sudiarto juga mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke  berbagai website judi online untuk melakukan pendataan.  Kemudian,  apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung  top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website  judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
&amp;ldquo;Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan  hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni  2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan  pemblokiran,&amp;rdquo; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
