<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN</title><description>Presiden Joko Widodo menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai ketua Satuan  Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn"/><item><title>Jokowi Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn</guid><pubDate>Rabu 07 Agustus 2024 10:09 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn-xDiGXAuszt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi bentuk satgas percepatan investasi di IKN (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/07/470/3045382/jokowi-tunjuk-bahlil-jadi-ketua-satgas-percepatan-investasi-di-ikn-xDiGXAuszt.jpg</image><title>Jokowi bentuk satgas percepatan investasi di IKN (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas dibentuk untuk mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:
Kereta Tanpa Rel Buatan China di IKN Mulai Uji Coba 10 Agustus


Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melansir salinan Keppres, Rabu (7/8/2024), pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

BACA JUGA:
Bantah Sewa 1.000 Mobil untuk Upacara di IKN, Istana: Kita Pakai Bus


Presiden menunjuk Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris Satgas. Kemudian susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung  Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan,  Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas  Jasa Keuangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada  Presiden. Sementara tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3  Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata  ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi  prioritas di IKN;
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian  pelaksanaan kegiatan investasi di IKN Satgas terdiri atas unsur Ketua,  Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui  Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau  sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi  Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan  perundang-undangan. Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh  Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas dibentuk untuk mendorong peningkatan pelayanan investasi di IKN, Kalimantan Timur.
Ketua Satgas yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN.

BACA JUGA:
Kereta Tanpa Rel Buatan China di IKN Mulai Uji Coba 10 Agustus


Pembentukan Satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan tugas Percepatan Investasi Di Ibu Kota Nusantara (IKN). Melansir salinan Keppres, Rabu (7/8/2024), pertimbangan diterbitkannya keppres tersebut yakni untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan.

BACA JUGA:
Bantah Sewa 1.000 Mobil untuk Upacara di IKN, Istana: Kita Pakai Bus


Presiden menunjuk Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris Satgas. Kemudian susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Susunan Anggota Pelaksana Satgas terdiri atas Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; serta pejabat dari unsur: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian lnvestasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Otorita IKN.
Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung  Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan,  Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas  Jasa Keuangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada  Presiden. Sementara tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3  Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata  ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi  prioritas di IKN;
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi;
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian  pelaksanaan kegiatan investasi di IKN Satgas terdiri atas unsur Ketua,  Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.
Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui  Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau  sewaktu-waktu jika diperlukan.
Segala biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran  Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi  Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan  perundang-undangan. Keppres ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 oleh  Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</content:encoded></item></channel></rss>
