<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal</title><description>28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban modal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal"/><item><title>OJK Sanksi 28 Pinjol yang Belum Penuhi Modal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal</guid><pubDate>Kamis 08 Agustus 2024 08:47 WIB</pubDate><dc:creator>Delvicka Afriantina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal-S8qSrESlNs.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/08/320/3045875/ojk-sanksi-28-pinjol-yang-belum-penuhi-modal-S8qSrESlNs.jpeg</image><title>28 perusahaan Pinjol kena sanksi OJK (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar baru diberlakukan mulai 4 Juli 2024 dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI.

BACA JUGA:
KPR Ditolak karena Tidak Bayar Pinjol? Ini Solusi dan Tips Mengatasinya


Selain penyelenggara fintech P2P lending, pada posisi bulan Juni 2024, juga masih tercatat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
&quot;Per Juni 2024, terdapat tujuh dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar,&quot; kata Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman kepada media.

BACA JUGA:
5 Cara Hapus Kontak Darurat di Pinjol Ilegal


Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan perusahaan pembiayaan penyelenggara fintech P2P lending belum dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Menurutnya, hal ini disebabkan, karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, OJK telah mengenakan sanksi yang sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk  menyampaikan rencana kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan  permodalan.
&quot;OJK Terus melakukan langkah-langkah yang diperlakukan terkait  progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa  injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang  kredibel, termasuk alternative pengembalian izin usaha,&quot; Ungkap Agusman.
Baca Selengkapnya: 28 Pinjol kena sanksi, Belum penuhi modal Rp 7,5 Miliar</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 28 dari 98 Penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
Kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar baru diberlakukan mulai 4 Juli 2024 dari sebelumnya hanya Rp2,5 miliar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b POJK 10/2022 tentang LPBBTI.

BACA JUGA:
KPR Ditolak karena Tidak Bayar Pinjol? Ini Solusi dan Tips Mengatasinya


Selain penyelenggara fintech P2P lending, pada posisi bulan Juni 2024, juga masih tercatat tujuh dari 147 perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.
&quot;Per Juni 2024, terdapat tujuh dari 147 PP yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, saat ini terdapat 28 dari 98 Penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar,&quot; kata Kepala Eksekutif Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman kepada media.

BACA JUGA:
5 Cara Hapus Kontak Darurat di Pinjol Ilegal


Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasan perusahaan pembiayaan penyelenggara fintech P2P lending belum dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
Menurutnya, hal ini disebabkan, karena belum dilakukannya penyuntikan modal atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, OJK telah mengenakan sanksi yang sesuai dengan  ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta penyelenggara tersebut untuk  menyampaikan rencana kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan  permodalan.
&quot;OJK Terus melakukan langkah-langkah yang diperlakukan terkait  progress action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa  injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang  kredibel, termasuk alternative pengembalian izin usaha,&quot; Ungkap Agusman.
Baca Selengkapnya: 28 Pinjol kena sanksi, Belum penuhi modal Rp 7,5 Miliar</content:encoded></item></channel></rss>
