<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025</title><description>Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif  pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025"/><item><title>Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2024 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025-7tvP2yOxuD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tarif PPN naik jadi 12% (Foto: Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/09/320/3046710/tarif-ppn-naik-jadi-12-berlaku-di-2025-7tvP2yOxuD.jpg</image><title>Tarif PPN naik jadi 12% (Foto: Kemenko Perekonomian)</title></images><description> 
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025. Demikian dikatakannya lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
&quot;Kan undang undangnya sudah jelas,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025


Diakui Airlanga bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun diakuinya hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
&quot;Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024


Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies  (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana  kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025  mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan  mendatang.
&quot;Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN  saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ,&quot; jelas  Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 12% berlaku mulai 2025. Demikian dikatakannya lantaran hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
&quot;Kan undang undangnya sudah jelas,&quot; jelas Airlangga ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025


Diakui Airlanga bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bisa ditunda sebagaimana diatur dalam ketentuan yang sama tersebut. Namun diakuinya hingga saat ini belum ada pembahasan soal aturan untuk menunda penerapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.
&quot;Ya kecuali ada hal yang terkait dengan undang-undang, kan tidak ada. Jadi kita monitor aja catatan nota keuangan nanti,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024


Sebagai informasi, dalam UU HPP itu memang disebutkan bahwa pemerintah memang bisa menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah untuk nantinya dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan di rumus dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies  (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana  kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025  mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan  mendatang.
&quot;Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN  saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ,&quot; jelas  Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.</content:encoded></item></channel></rss>
