<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!</title><description>Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank"/><item><title>Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank</guid><pubDate>Jum'at 09 Agustus 2024 18:57 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank-UFjn3R37Or.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/09/320/3046807/pelaku-judi-online-bakal-masuk-daftar-hitam-bank-UFjn3R37Or.jpeg</image><title>Pelaku Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

&quot;Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta, Jumat (9/8/2024),

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.

BACA JUGA:BRI Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online&amp;nbsp;


Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

&quot;Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online&amp;nbsp;


Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

&quot;Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang,&quot; katanya.


Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.



&quot;Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya,&quot; katanya dilansir Antara.



Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

&quot;Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya,&quot; kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta, Jumat (9/8/2024),

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.

BACA JUGA:BRI Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online&amp;nbsp;


Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

&quot;Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:OJK Blokir 6.000 Rekening Judi Online&amp;nbsp;


Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

&quot;Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang,&quot; katanya.


Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.



&quot;Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya,&quot; katanya dilansir Antara.



Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).</content:encoded></item></channel></rss>
