<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Sri Mulyani, Semua Orang di RI Tak Bisa Hindari Pajak!</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal perpajakan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak"/><item><title>Aturan Baru Sri Mulyani, Semua Orang di RI Tak Bisa Hindari Pajak!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak</guid><pubDate>Minggu 11 Agustus 2024 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak-XJ1PDUhmjy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani terbitkan aturan baru perpajakan (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047329/aturan-baru-sri-mulyani-semua-orang-di-ri-tak-bisa-hindari-pajak-XJ1PDUhmjy.jpg</image><title>Sri Mulyani terbitkan aturan baru perpajakan (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal perpajakan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan adanya aturan ini, semua orang di Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak. Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ingatkan Petugas Pajak Pahami Instrumen APBN

Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.&amp;rdquo; demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

BACA JUGA:
Kronologi Menperin Minta Tranparansi Sri Mulyani Soal Isi 26.415 Kontainer 

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Akses informasi ini mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi  pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku  dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu  dilakukan.
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang  dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang  sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis,  pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi  mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi  perpajakan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru soal perpajakan yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024. Ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dengan adanya aturan ini, semua orang di Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak. Dalam aturan ini, Sri Mulyani memperkuat ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ingatkan Petugas Pajak Pahami Instrumen APBN

Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.&amp;rdquo; demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.

BACA JUGA:
Kronologi Menperin Minta Tranparansi Sri Mulyani Soal Isi 26.415 Kontainer 

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Akses informasi ini mencakup penyampaian laporan otomatis mengenai informasi keuangan dan penyediaan data atau bukti berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan aturan perpajakan serta kesepakatan internasional.Apabila terjadi pelanggaran terkait penghindaran pertukaran informasi  pajak, maka praktik/kesepakatan lembaga keuangan dianggap tidak berlaku  dan/atau tidak terjadi. Kewajiban pemenuhan informasi tetap perlu  dilakukan.
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang  dilaran membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang  sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis,  pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi  mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi  perpajakan.</content:encoded></item></channel></rss>
