<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kondisi Angkutan Penyeberangan di RI Tak Sehat, Banyak Perusahaan Gulung Tikar</title><description>Kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar"/><item><title>Kondisi Angkutan Penyeberangan di RI Tak Sehat, Banyak Perusahaan Gulung Tikar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar</guid><pubDate>Minggu 11 Agustus 2024 14:36 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar-f0YQizvaIn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kondisi angkutan penyeberangan Indonesia tidak sehat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047425/kondisi-angkutan-penyeberangan-di-ri-tak-sehat-banyak-perusahaan-gulung-tikar-f0YQizvaIn.jpg</image><title>Kondisi angkutan penyeberangan Indonesia tidak sehat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan.  Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan tepat waktu, bahkan terpaksa harus gulung tikar ataupun dijual.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan kondisi iklim usaha yang kurang bagus menjadi penyebabnya.

BACA JUGA:
Angkutan Kapal Roro Diusulkan Dapat Insentif Bebas Pajak BBM, Ini Alasannya


Tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sebesar 31,8% dari perhitungan HPP yang telah dihitung bersama-sama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gapasdap, ASDP, perwakilan konsumen dan juga Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan nilai tukar kurs dolar yang hingga saat ini masih di atas Rp16.000 per USD.

BACA JUGA:
Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum


&quot;Padahal 70% komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi kurs dolar, seperti biaya perawatan, spare part, biaya doking, alat-alat keselamatan dan sebagainya,&quot; ujarnya di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Menurut dia,  pehitungan tarif yang saat ini masih tertinggal 31,8%, dihitung pada tahun 2019 di mana saat itu nilai kurs dolar atas rupiah masih Rp13.391 per USD.
&quot;Belum lagi bicara kenaikan biaya UMR setiap tahun, inflasi yg terjadi dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,&quot; katanya.
Kondisi ini semakin parah karena hari operasi kapal yang rata-rata  hanya beroperasi sebanyak 30% sampai dengan 40% saja setiap bulannya  akibat dari kurangnya dermaga dihampir semua lintas penyeberangan  komersial.
Semua itu, katanya akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya  operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal  tidak beroperasi
Terkait dengan kondisi tersebut, Gapasdap meminta agar pemerintah  segera merealisasikan penyesuaian tarif paling tidak secara bertahap  hingga 15%.
&quot;Kami berharap ini tidak ditawar lagi. Kami harus berjuang  menyeberangkan pengguna jasa dengan jaminan keselamatan yang tinggi,&quot;  ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menambahkan jika memang kenaikan tarif yang diusulkan saat ini  masih membutuhkan proses, maka sambil menunggu proses tersebut, pihaknya  memohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, seperti  pembebasan biaya PNBP, pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, seperti  yang saat ini dilakukan untuk angkutan udara.
Dia menyayangkan kenapa justru angkutan udara yang segmen  penggunannya masyarakat kelas atas yang justru mendapatkan banyak  perhatian dari pemerintah, seperti penghilangan berbagai pajak baik  untuk avtur, spare part, landing fee dan ground handling yang dipangkas  biayanya oleh pemerintah.
&quot;Padahal kami memiliki fungsi ganda, yaitu selain sebagai alat  transportasi juga sebagai infrastuktur jembatan yang tidak tergantikan.  Selain itu segmen pengguna angkutan penyeberangan adalah golongan kelas  bawah sampai kelas atas,&quot; ujarnya.
Pihaknya menilai berhak mendapatkan hal yang sama dengan kebijakan  pemerintah yang diberlakukan untuk angkutan udara. &quot;Apalagi kami  beroperasi secara penuh selama 24 jam dan ini merupakan satu-satunya  moda yang beroperasi secara penuh 24 jam dan terjadwal, dengan tarif  tetap, tidak ada tarif batas bawah dan batas atas,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan.  Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya perusahaan yang tidak bisa membayar gaji karyawan tepat waktu, bahkan terpaksa harus gulung tikar ataupun dijual.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan kondisi iklim usaha yang kurang bagus menjadi penyebabnya.

BACA JUGA:
Angkutan Kapal Roro Diusulkan Dapat Insentif Bebas Pajak BBM, Ini Alasannya


Tarif yang berlaku saat ini masih tertinggal sebesar 31,8% dari perhitungan HPP yang telah dihitung bersama-sama antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Gapasdap, ASDP, perwakilan konsumen dan juga Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kondisi tersebut diperparah dengan kenaikan nilai tukar kurs dolar yang hingga saat ini masih di atas Rp16.000 per USD.

BACA JUGA:
Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum


&quot;Padahal 70% komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi kurs dolar, seperti biaya perawatan, spare part, biaya doking, alat-alat keselamatan dan sebagainya,&quot; ujarnya di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Menurut dia,  pehitungan tarif yang saat ini masih tertinggal 31,8%, dihitung pada tahun 2019 di mana saat itu nilai kurs dolar atas rupiah masih Rp13.391 per USD.
&quot;Belum lagi bicara kenaikan biaya UMR setiap tahun, inflasi yg terjadi dari tahun 2019 sampai dengan sekarang,&quot; katanya.
Kondisi ini semakin parah karena hari operasi kapal yang rata-rata  hanya beroperasi sebanyak 30% sampai dengan 40% saja setiap bulannya  akibat dari kurangnya dermaga dihampir semua lintas penyeberangan  komersial.
Semua itu, katanya akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya  operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal  tidak beroperasi
Terkait dengan kondisi tersebut, Gapasdap meminta agar pemerintah  segera merealisasikan penyesuaian tarif paling tidak secara bertahap  hingga 15%.
&quot;Kami berharap ini tidak ditawar lagi. Kami harus berjuang  menyeberangkan pengguna jasa dengan jaminan keselamatan yang tinggi,&quot;  ujarnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dia menambahkan jika memang kenaikan tarif yang diusulkan saat ini  masih membutuhkan proses, maka sambil menunggu proses tersebut, pihaknya  memohon kepada pemerintah untuk dapat memberikan insentif, seperti  pembebasan biaya PNBP, pengurangan biaya-biaya kepelabuhanan, seperti  yang saat ini dilakukan untuk angkutan udara.
Dia menyayangkan kenapa justru angkutan udara yang segmen  penggunannya masyarakat kelas atas yang justru mendapatkan banyak  perhatian dari pemerintah, seperti penghilangan berbagai pajak baik  untuk avtur, spare part, landing fee dan ground handling yang dipangkas  biayanya oleh pemerintah.
&quot;Padahal kami memiliki fungsi ganda, yaitu selain sebagai alat  transportasi juga sebagai infrastuktur jembatan yang tidak tergantikan.  Selain itu segmen pengguna angkutan penyeberangan adalah golongan kelas  bawah sampai kelas atas,&quot; ujarnya.
Pihaknya menilai berhak mendapatkan hal yang sama dengan kebijakan  pemerintah yang diberlakukan untuk angkutan udara. &quot;Apalagi kami  beroperasi secara penuh selama 24 jam dan ini merupakan satu-satunya  moda yang beroperasi secara penuh 24 jam dan terjadwal, dengan tarif  tetap, tidak ada tarif batas bawah dan batas atas,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
