<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Bank</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank"/><item><title>Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Bank</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank</guid><pubDate>Minggu 11 Agustus 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank-ZVhbvAPQnq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani perketat aturan pembuatan rekening bank (Foto: Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/11/320/3047447/sri-mulyani-perketat-aturan-pembukaan-rekening-bank-ZVhbvAPQnq.jpg</image><title>Sri Mulyani perketat aturan pembuatan rekening bank (Foto: Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank. Sri Mulyani melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Aturan Baru Sri Mulyani, Semua Orang di RI Tak Bisa Hindari Pajak!


&quot;Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,&quot; demikian isi pasal 10 A beleid itu, diakses Minggu (11/8/2024).
Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ingatkan Petugas Pajak Pahami Instrumen APBN


Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Pembukaan Rekening Diperketat?
Sejatinya larangan pembukaan rekening baru atau transaksi baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi rekening keuangan.
Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan  entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk  Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan  belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar  pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan  perubahan,&amp;rdquo; demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024.
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan yang dimiliki oleh  satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan;  atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali  entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
&quot;Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi  tujuan pelaporan,&quot; bunyi pasal 7.
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang  merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban  penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing atau negara  selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam  perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan  informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang  negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali  perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau  lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah;  organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan pembukaan rekening baru bank. Sri Mulyani melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Aturan Baru Sri Mulyani, Semua Orang di RI Tak Bisa Hindari Pajak!


&quot;Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,&quot; demikian isi pasal 10 A beleid itu, diakses Minggu (11/8/2024).
Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ingatkan Petugas Pajak Pahami Instrumen APBN


Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Pembukaan Rekening Diperketat?
Sejatinya larangan pembukaan rekening baru atau transaksi baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi rekening keuangan.
Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak  (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan  entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk  Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan  belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar  pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan  perubahan,&amp;rdquo; demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024.
Rekening keuangan yang wajib dilaporkan merupakan yang dimiliki oleh  satu atau lebih orang pribadi dan/atau entitas yang wajib dilaporkan;  atau entitas nonkeuangan pasif, dalam hal satu atau lebih pengendali  entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
&quot;Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) merupakan orang pribadi yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi  tujuan pelaporan,&quot; bunyi pasal 7.
Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang  merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban  penyampaian informasi keuangan secara otomatis.
Sementara yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing atau negara  selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam  perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan  informasi keuangan secara otomatis.
Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang  negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali  perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau  lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah;  organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan.</content:encoded></item></channel></rss>
