<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Banjir IKN, 2,5 Ha Permukiman Warga Dipindahkan</title><description>Kementerian PUPR bakal memindahkan  2,5 hektar kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan"/><item><title>Antisipasi Banjir IKN, 2,5 Ha Permukiman Warga Dipindahkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan</guid><pubDate>Minggu 11 Agustus 2024 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan-TFUif9Zo40.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PUPR antisipasi banjir di IKN (Foto: PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/11/470/3047373/antisipasi-banjir-ikn-2-5-ha-permukiman-warga-dipindahkan-TFUif9Zo40.jpg</image><title>PUPR antisipasi banjir di IKN (Foto: PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memindahkan 2,5 hektar kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku. Relokaso permukiman warga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir yang kerap terjadi akibat luapan sungai Sepaku, di Kalimantan Timur.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menjelasan wilayah terdampak luapan sungai Sepaku ini seluas 476 hektar, 416 rumah, dan kepala keluarga.

BACA JUGA:
Jelang HUT RI di IKN, Tarif Hotel Nusantara Milik Aguan Cs Tembus Rp20 Juta per Malam


Selain itu ada 3 masjid yang terdampak banjir, pasar, lahan pertanian sebanyak 120 petak, hingga jalan nasional yang mengganggu mobilitas masyarakat, ataupun mobilitas dari Balikpapan menuju IKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS8xLzE4MzgxNi81L3g5M3U5NHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Nah untuk memperbaiki DAS sepaku itu, ada kurang lebih 37 hektar area yang memerlukan penanganan, kalau yang memerlukan pembebasan sekitar 2,5 hektare,&quot; kata Danis, Minggu (11/8/2024).

BACA JUGA:
TNI AU Pastikan Kesiapan Tim Jupiter Atraksi 17 Agustus di Langit IKN


Lebih lanjut Danis menjelaskan pembebasan 2,5 hektar kawasan permukiman tersebut nantinya akan digunakan sebagai kolam tampung air. Sehingga dampak luapan sungai Sepaku diharapkan bisa ditampung di kolam tersebut.
&quot;Di mulut (sungai) sepaku sudah dibuatkan pintu atau intake, itu kolam besar, air jadi lebih banyak tertampung, tetapi masih terjadi banjir, ini yang sedang kita upayakan,&quot; kata Danis.
Namun menurutnya, rencana tersebut harus memerlukan pembebasan lahan  terlebih dahulu. Diatas lahan 2,5 hektar tadi setidaknya menyangkut 29  rumah dan 34 kepala keluarga yang rencananya akan dipindahkan dengan  skema PDSK Plus (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yaitu  membeli atau memindahkan warga yang terdampak pembangunan.
&quot;Lahan itu bisa direlokasi, karena itu kan 2,5 hektar ADP (Aset Dalam  Penguasaan), jadi dimungkinkan relokasi ganti rugi, yang disebut PDSK  Plus,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memindahkan 2,5 hektar kawasan permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku. Relokaso permukiman warga dilakukan sebagai upaya penanganan banjir yang kerap terjadi akibat luapan sungai Sepaku, di Kalimantan Timur.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menjelasan wilayah terdampak luapan sungai Sepaku ini seluas 476 hektar, 416 rumah, dan kepala keluarga.

BACA JUGA:
Jelang HUT RI di IKN, Tarif Hotel Nusantara Milik Aguan Cs Tembus Rp20 Juta per Malam


Selain itu ada 3 masjid yang terdampak banjir, pasar, lahan pertanian sebanyak 120 petak, hingga jalan nasional yang mengganggu mobilitas masyarakat, ataupun mobilitas dari Balikpapan menuju IKN.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xMS8xLzE4MzgxNi81L3g5M3U5NHM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Nah untuk memperbaiki DAS sepaku itu, ada kurang lebih 37 hektar area yang memerlukan penanganan, kalau yang memerlukan pembebasan sekitar 2,5 hektare,&quot; kata Danis, Minggu (11/8/2024).

BACA JUGA:
TNI AU Pastikan Kesiapan Tim Jupiter Atraksi 17 Agustus di Langit IKN


Lebih lanjut Danis menjelaskan pembebasan 2,5 hektar kawasan permukiman tersebut nantinya akan digunakan sebagai kolam tampung air. Sehingga dampak luapan sungai Sepaku diharapkan bisa ditampung di kolam tersebut.
&quot;Di mulut (sungai) sepaku sudah dibuatkan pintu atau intake, itu kolam besar, air jadi lebih banyak tertampung, tetapi masih terjadi banjir, ini yang sedang kita upayakan,&quot; kata Danis.
Namun menurutnya, rencana tersebut harus memerlukan pembebasan lahan  terlebih dahulu. Diatas lahan 2,5 hektar tadi setidaknya menyangkut 29  rumah dan 34 kepala keluarga yang rencananya akan dipindahkan dengan  skema PDSK Plus (Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), yaitu  membeli atau memindahkan warga yang terdampak pembangunan.
&quot;Lahan itu bisa direlokasi, karena itu kan 2,5 hektar ADP (Aset Dalam  Penguasaan), jadi dimungkinkan relokasi ganti rugi, yang disebut PDSK  Plus,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
