<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Mudah Daftar E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website Pajak Online</title><description>Berikut cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/12/11/3047633/cara-mudah-daftar-e-sppt-pajak-bumi-dan-bangunan-melalui-website-pajak-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/12/11/3047633/cara-mudah-daftar-e-sppt-pajak-bumi-dan-bangunan-melalui-website-pajak-online"/><item><title>Cara Mudah Daftar E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui Website Pajak Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/12/11/3047633/cara-mudah-daftar-e-sppt-pajak-bumi-dan-bangunan-melalui-website-pajak-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/12/11/3047633/cara-mudah-daftar-e-sppt-pajak-bumi-dan-bangunan-melalui-website-pajak-online</guid><pubDate>Senin 12 Agustus 2024 08:08 WIB</pubDate><dc:creator>Jack Newa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/12/11/3047633/sppt_pbb_p2-epcI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara pendaftaran dan download SPPT PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/12/11/3047633/sppt_pbb_p2-epcI_large.jpg</image><title>Cara pendaftaran dan download SPPT PBB-P2. (Foto: dok Bapenda Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.&#13;
&#13;
Sejak 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan,&amp;rdquo; ujar&amp;nbsp;Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.&#13;
&#13;
Berikut cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:&#13;
&#13;
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id&#13;
&#13;
2. Klik menu &amp;rdquo;eSPPT&amp;rdquo; yang ada di bagian atas halaman&#13;
&#13;
3. Setelah itu pilih &amp;ldquo;Daftar eSPPT PBB-P2&amp;rdquo; yang ada di pojok kanan atas halaman.&#13;
&#13;
4. Isi &amp;ldquo;Data objek pajak&amp;rdquo; / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan&amp;nbsp;Tahun SPPT&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Lalu isi &amp;ldquo;Data pengunduh&amp;rdquo; seperti Perorangan/ badan, Domisili pengunduh ( jakarta / luar jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai sppt), Nomor HP&amp;nbsp;pengunduh, dan Alamat email.&#13;
&#13;
6. Baca ketentuan khususnya&amp;nbsp; lalu klik kotak &amp;ldquo;Saya setuju&amp;rdquo; dan kotak &amp;ldquo;I&amp;rsquo;m not a robot&amp;rdquo;&#13;
&#13;
7. Setelah itu klik tombol &amp;ldquo;Kirim&amp;rdquo; yang berwarna hijau&#13;
&#13;
8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email&#13;
&#13;
9. Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan&#13;
&#13;
10. Lalu akan muncul halaman &amp;ldquo;Informasi download eSPPT&amp;rdquo;&#13;
&#13;
11. Kemudian klik &amp;ldquo;Unduh eSPPT&amp;rdquo; dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.&#13;
&#13;
Itulah langkah-langkah mudah untuk Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.&amp;nbsp;Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari. Yuk, tetap pantau terus untuk informasi pajak terkini lainnya ya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.&#13;
&#13;
Sejak 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan,&amp;rdquo; ujar&amp;nbsp;Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.&#13;
&#13;
Berikut cara mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Berikut adalah langkah-langkah mudah yang bisa Anda ikuti:&#13;
&#13;
1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id&#13;
&#13;
2. Klik menu &amp;rdquo;eSPPT&amp;rdquo; yang ada di bagian atas halaman&#13;
&#13;
3. Setelah itu pilih &amp;ldquo;Daftar eSPPT PBB-P2&amp;rdquo; yang ada di pojok kanan atas halaman.&#13;
&#13;
4. Isi &amp;ldquo;Data objek pajak&amp;rdquo; / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan&amp;nbsp;Tahun SPPT&amp;nbsp;&#13;
&#13;
5. Lalu isi &amp;ldquo;Data pengunduh&amp;rdquo; seperti Perorangan/ badan, Domisili pengunduh ( jakarta / luar jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai sppt), Nomor HP&amp;nbsp;pengunduh, dan Alamat email.&#13;
&#13;
6. Baca ketentuan khususnya&amp;nbsp; lalu klik kotak &amp;ldquo;Saya setuju&amp;rdquo; dan kotak &amp;ldquo;I&amp;rsquo;m not a robot&amp;rdquo;&#13;
&#13;
7. Setelah itu klik tombol &amp;ldquo;Kirim&amp;rdquo; yang berwarna hijau&#13;
&#13;
8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email&#13;
&#13;
9. Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan&#13;
&#13;
10. Lalu akan muncul halaman &amp;ldquo;Informasi download eSPPT&amp;rdquo;&#13;
&#13;
11. Kemudian klik &amp;ldquo;Unduh eSPPT&amp;rdquo; dan file eSPPT anda sudah dapat dilihat.&#13;
&#13;
Itulah langkah-langkah mudah untuk Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id.&amp;nbsp;Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses Mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
Selalu pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kendala di kemudian hari. Yuk, tetap pantau terus untuk informasi pajak terkini lainnya ya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
