<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apa yang Bakal Terjadi jika Tak Bayar Utang Bank?</title><description>Apa yang bakal terjadi jika tak bayar utang bank? Bank dapat menyeret seseorang ke pengadilan karena utang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank"/><item><title>Apa yang Bakal Terjadi jika Tak Bayar Utang Bank?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2024 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Ruth Apriliani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank-52HLHU0wkM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa yang terjadi jika tak bayar utang di bank (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/13/320/3048489/apa-yang-bakal-terjadi-jika-tak-bayar-utang-bank-52HLHU0wkM.jpg</image><title>Apa yang terjadi jika tak bayar utang di bank (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Apa yang bakal terjadi jika tak bayar utang bank? Bank dapat menyeret seseorang ke pengadilan karena utang.
Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk dalam kasus ini, utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Banyak akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Sebab, Anda sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali meminjam. Apa lagi jika Anda melarikan diri tanpa kejelasan, tentu pihak bank tidak tinggal diam.

BACA JUGA:
Jokowi Kunjungi BNI Digital Banking Cafe, Akses Perbankan Makin Mudah di IKN


Tapi, jika kasus tersebut berkembang bisa jadi ranah pidana. Dalam hal hutang di bank terdapat tiga pihak yang salib berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bank, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.

BACA JUGA:
Pertumbuhan DPK BRI di Atas Industri Perbankan Nasional


Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika utang bank tidak dibayar:
1. Cicilan Menjadi Semakin Besar
Risiko jika cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda yang semakin bertambah. Hal tersebut bisa membuat utang yang bersangkutan semakin menumpuk.
Maka jangan sampai melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
2. Jaminan Disita oleh Bank
Risiko agunan yang dijaminkan dapat disita dan terpaksa dilelang  apabila terjadi wanprestasi yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika yang bersangkutan mengajukan kredit  dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian.
3. Jeleknya Catatan Kredit
Risiko jika riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan  Informasi Kredit menjadi buruk. Maka hal tersebut dapat berpengaruh  kepada reputasi yang bersangkutan sebagai debitur.
Contoh debitur yang mengalami kegagalan kredit di Bank A, dan yang  bersangkutan ingin mengajukan KPR di Bank B  maka pengajuan kredit  tersebut akan berpotensi ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya yang  tidak benar.
Pada beberapa kasus tersebut nilai aset ternyata tidak bisa menutupi  utang. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berutang.</description><content:encoded>JAKARTA - Apa yang bakal terjadi jika tak bayar utang bank? Bank dapat menyeret seseorang ke pengadilan karena utang.
Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk dalam kasus ini, utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Banyak akibat hukum tidak membayar hutang di bank. Sebab, Anda sudah melanggar perjanjian yang dibuat saat pertama kali meminjam. Apa lagi jika Anda melarikan diri tanpa kejelasan, tentu pihak bank tidak tinggal diam.

BACA JUGA:
Jokowi Kunjungi BNI Digital Banking Cafe, Akses Perbankan Makin Mudah di IKN


Tapi, jika kasus tersebut berkembang bisa jadi ranah pidana. Dalam hal hutang di bank terdapat tiga pihak yang salib berkaitan. Yaitu kreditur atau pihak bank, debitur atau peminjam, dan pihak ketiga atau penanggung hutang debitur.

BACA JUGA:
Pertumbuhan DPK BRI di Atas Industri Perbankan Nasional


Berikut ini beberapa hal yang terjadi jika utang bank tidak dibayar:
1. Cicilan Menjadi Semakin Besar
Risiko jika cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda yang semakin bertambah. Hal tersebut bisa membuat utang yang bersangkutan semakin menumpuk.
Maka jangan sampai melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
2. Jaminan Disita oleh Bank
Risiko agunan yang dijaminkan dapat disita dan terpaksa dilelang  apabila terjadi wanprestasi yang tidak mampu untuk memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika yang bersangkutan mengajukan kredit  dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, dan pergadaian.
3. Jeleknya Catatan Kredit
Risiko jika riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan  Informasi Kredit menjadi buruk. Maka hal tersebut dapat berpengaruh  kepada reputasi yang bersangkutan sebagai debitur.
Contoh debitur yang mengalami kegagalan kredit di Bank A, dan yang  bersangkutan ingin mengajukan KPR di Bank B  maka pengajuan kredit  tersebut akan berpotensi ditolak karena riwayat SLIK sebelumnya yang  tidak benar.
Pada beberapa kasus tersebut nilai aset ternyata tidak bisa menutupi  utang. Maka, bank dapat melakukan cara mempidanakan orang yang berutang.</content:encoded></item></channel></rss>
