<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Sentil Bank yang Belum Berantas Judi Online</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyentil perbankan yang belum memberantas judi online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online"/><item><title>OJK Sentil Bank yang Belum Berantas Judi Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online</guid><pubDate>Selasa 13 Agustus 2024 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online-Aie8p9puXf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK siap memberantas perbankan yang tidak memberantas judi online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/13/320/3048508/ojk-sentil-bank-yang-belum-berantas-judi-online-Aie8p9puXf.jpg</image><title>OJK siap memberantas perbankan yang tidak memberantas judi online (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyentil perbankan yang belum memberantas judi online. Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).

BACA JUGA:
BRI Blokir 1.049 Rekening Teridentifikasi Judi Online, Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judol


&quot;Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM,&quot; jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzEyNS81L3g5MnEzYWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK 8, yaitu berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.

BACA JUGA:
Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya


&quot;Hingga saat ini, OJK telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa Bank,&quot; kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan,  pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat  masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK)  atau perbankan.
Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang  hingga kini terus mengkhawatirkan. Menurut Mahendra, OJK  terus berupaya  menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi  online tersebut.
&quot;Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa  untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga  keuangan. Tapi harus ada prosesnya,&quot; ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta  perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000  rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum  ternventarisir dengan baik.
Namun, lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa  jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang  terlibat dalam judi online tersebut.
Dengan kata lain, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir  sebelumnya dan ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di  bank lain, maka rekening itu juga akan dicermati lebih jauh ihwal  kemungkinan juga terafiliasi dengan praktik judi online.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyentil perbankan yang belum memberantas judi online. Di antaranya membuat serangkaian peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh Bank adalah POJK 8 tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8).

BACA JUGA:
BRI Blokir 1.049 Rekening Teridentifikasi Judi Online, Tegaskan Tak Fasilitasi Transaksi Judol


&quot;Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke Bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang Undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan pasal 81 ayat 4 POJK 8, untuk itu Bank wajib mematuhi ketentuan pada pasal 81 tersebut sebagai perwujudan pelaksanaan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM,&quot; jelas Dian dalam jawaban tertulis konferensi pers RDKB Juli 2024, dikutip Selasa (13/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzEyNS81L3g5MnEzYWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terdapat sanksi yang sangat disuasif terhadap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam POJK 8, yaitu berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau pelarangan sebagai pihak utama.

BACA JUGA:
Kecanduan Judi Online, Pria di Lampung Nekat Curi HP Tetangganya


&quot;Hingga saat ini, OJK telah meminta Bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi daring yang tersebar di beberapa Bank,&quot; kata Dian.
Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalisasi pemanfaatan rekening Bank untuk kegiatan transaksional judi daring, OJK juga telah meminta Bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring, melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut, kemudian melaporkannya sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK jika ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses dari nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh Bank di Indonesia (Blacklisting).

Adapun Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan,  pemilik rekening yang terindikasi dengan kegiatan judi online dapat  masuk dalam daftar hitam atau blacklist di lembaga jasa keuangan (LJK)  atau perbankan.
Hal itu dilakukan sejalan dengan upaya memerangi judi online yang  hingga kini terus mengkhawatirkan. Menurut Mahendra, OJK  terus berupaya  menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi  online tersebut.
&quot;Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa  untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga  keuangan. Tapi harus ada prosesnya,&quot; ujar Mahendra.
Mahendra menambahkan, sejauh ini, otoritasnya juga telah meminta  perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 6.000  rekening. Hanya saja, seluruh rekening tersebut masih belum  ternventarisir dengan baik.
Namun, lanjut dia, seluruh data dari pemilik rekening tersebut bisa  jadi jembatan OJK untuk kembali menelusuri jejak data pelaku yang memang  terlibat dalam judi online tersebut.
Dengan kata lain, jika pemilik dari rekening yang telah diblokir  sebelumnya dan ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di  bank lain, maka rekening itu juga akan dicermati lebih jauh ihwal  kemungkinan juga terafiliasi dengan praktik judi online.</content:encoded></item></channel></rss>
