<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada INA Digital, Menpan RB: Tidak Ada Lagi Proses Berbelit</title><description>Pemerintah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan layanan publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit"/><item><title>Ada INA Digital, Menpan RB: Tidak Ada Lagi Proses Berbelit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit-1E1a3VJRB0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelayanan publik tidak lagi berbelit dengan adanya INA Digital (Foto: Peruri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3048951/ada-ina-digital-menpan-rb-tidak-ada-lagi-proses-berbelit-1E1a3VJRB0.jpg</image><title>Pelayanan publik tidak lagi berbelit dengan adanya INA Digital (Foto: Peruri)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan layanan publik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Tidak cukup sampai di situ. Diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut. Maka, diterbitkanlah Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 27 Mei 2024.

BACA JUGA:
Cetak Uang Rupiah, Apakah Peruri BUMN Sehat?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan INA DIGITAL bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
&amp;ldquo;INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:
Peruri: Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat pada 2023


Sebagai bagian dari PERURI, INA DIGITAL dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bersamaan dengan diresmikannya INA DIGITAL pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.
Merujuk pada Perpres No. 82 Tahun 2023, 9 dari 15 kementerian/kembaga  tersebut termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Prioritas. Sembilan  sektor tersebut dipilih untuk diprioritaskan keterpaduannya karena  merupakan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat.
Anas mengatakan, selama ini ketika warga butuh layanan A, maka harus  mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut.  Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan  kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan  dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah,  malah mempersulit warga.
Aplikasi SPBE Prioritas ini dipadukan dalam portal pelayanan publik  dan portal administrasi pemerintahan. Dengan adanya keterpaduan layanan  digital ini diharapkan masyarakat tidak perlu mengisi data secara  berulang.
&amp;ldquo;Di sinilah pentingnya interoperabilitas layanan, yang di dalamnya  mensyaratkan adanya pertukaran data. INA DIGITAL bertugas  mengintegrasikan layanan tersebut,&amp;rdquo; ujar Anas.
Sektor Aplikasi SPBE Prioritas tersebut di antaranya merupakan  kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi kependudukan,  aparatur negara, keuangan negara, kepolisian, dan lain sebagainya.  Sedangkan enam lainnya termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Nasional.  Integrasi tersebut pun dilaksanakan secara bertahap hingga di masa  mendatang seluruh sektor sistem pemerintahan dan layanan publik di semua  kementerian/kembaga dapat saling terpadu.
Di sisi lain, melalui penandatanganan komitmen serta berdirinya INA  DIGITAL, Presiden RI Joko Widodo juga mengimbau kepada seluruh  kementerian/kembaga, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak kembali  melahirkan portal hingga aplikasi baru dan dapat turut mendukung  keterpaduan layanan digital di Indonesia.
Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, saat ini  INA DIGITAL sedang mengejar pengembangan tiga inovasi digital yang  nantinya akan saling terintegrasi. Inovasi tersebut penggunaannya akan  berbentuk portal dan aplikasi yang penggunaannya menyasar kepada dua  segmen yang berbeda.
&amp;ldquo;Portal dan aplikasi yang akan dikembangkan menyasar dua segmen,  yaitu yang pertama untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan  publik. Kedua, untuk instansi pemerintah yang berfungsi untuk mengakses  berbagai layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik pusat  maupun daerah,&amp;rdquo; jelas Dwina.
Di sisi lain, INA DIGITAL menggunakan Sistem Penghubung Layanan  Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar seluruh sistem  dan aplikasi tersebut. Untuk menyediakan kemudahan serta keamanan saat  mengakses layanan, INA DIGITAL mengembangkan inovasi ketiga yang  berfungsi sebagai &amp;lsquo;kunci akses tunggal&amp;rsquo; otentikasi melalui pemanfaatan  Identitas Kependudukan Digital (IKD).
&amp;ldquo;Sehingga, pengguna tidak perlu melakukan pembuatan akun atau  menginput data berulang saat mengakses layanan yang berbeda atau single  sign-on. Untuk memperkuat keamanan, proses enkripsi data yang berlapis  juga diterapkan, dimulai dari in-transit hingga at-rest,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah melakukan transformasi digital untuk meningkatkan layanan publik. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres No.132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Tidak cukup sampai di situ. Diperlukan upaya lebih untuk mengakselerasi upaya keterpaduan tersebut. Maka, diterbitkanlah Perpres No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah menunjuk PERURI sebagai GovTech Indonesia yang diberi nama INA DIGITAL sebagai Penyelenggara Keterpaduan Ekosistem Layanan Digital Pemerintah di Indonesia yang diresmikan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 27 Mei 2024.

BACA JUGA:
Cetak Uang Rupiah, Apakah Peruri BUMN Sehat?


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan INA DIGITAL bertugas mengoordinasikan keterpaduan layanan digital pemerintah yang selama ini terpisah-pisah dalam ribuan aplikasi milik kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
&amp;ldquo;INA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu. Sesuai arahan Presiden, tidak boleh lagi ada proses berbelit meskipun sudah memanfaatkan teknologi,&amp;rdquo; ujar Menteri PANRB, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA:
Peruri: Pembuatan Paspor Naik 3 Kali Lipat pada 2023


Sebagai bagian dari PERURI, INA DIGITAL dibentuk dari hasil sinergi dan kolaborasi antara Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bersamaan dengan diresmikannya INA DIGITAL pada 27 Mei 2024, ada 15 kementerian dan lembaga yang juga menandatangani komitmen untuk menjadi pionir dalam melaksanakan percepatan keterpaduan ekosistem layanan digital di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui upaya keterpaduan akses, integrasi, dan interoperabilitas data yang memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses masyarakat sebagai pengguna.
Merujuk pada Perpres No. 82 Tahun 2023, 9 dari 15 kementerian/kembaga  tersebut termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Prioritas. Sembilan  sektor tersebut dipilih untuk diprioritaskan keterpaduannya karena  merupakan sistem pemerintahan dan layanan dasar masyarakat.
Anas mengatakan, selama ini ketika warga butuh layanan A, maka harus  mengunduh aplikasi instansi A dan mengisi data di aplikasi tersebut.  Lalu ketika warga perlu layanan B, maka harus mengunduh aplikasi B dan  kembali mengisi data. Prosesnya berulang. Padahal ada ribuan layanan  dengan ribuan aplikasi. Yang terjadi, teknologi bukannya mempermudah,  malah mempersulit warga.
Aplikasi SPBE Prioritas ini dipadukan dalam portal pelayanan publik  dan portal administrasi pemerintahan. Dengan adanya keterpaduan layanan  digital ini diharapkan masyarakat tidak perlu mengisi data secara  berulang.
&amp;ldquo;Di sinilah pentingnya interoperabilitas layanan, yang di dalamnya  mensyaratkan adanya pertukaran data. INA DIGITAL bertugas  mengintegrasikan layanan tersebut,&amp;rdquo; ujar Anas.
Sektor Aplikasi SPBE Prioritas tersebut di antaranya merupakan  kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, administrasi kependudukan,  aparatur negara, keuangan negara, kepolisian, dan lain sebagainya.  Sedangkan enam lainnya termasuk ke dalam sektor Aplikasi SPBE Nasional.  Integrasi tersebut pun dilaksanakan secara bertahap hingga di masa  mendatang seluruh sektor sistem pemerintahan dan layanan publik di semua  kementerian/kembaga dapat saling terpadu.
Di sisi lain, melalui penandatanganan komitmen serta berdirinya INA  DIGITAL, Presiden RI Joko Widodo juga mengimbau kepada seluruh  kementerian/kembaga, baik di pusat maupun daerah, untuk tidak kembali  melahirkan portal hingga aplikasi baru dan dapat turut mendukung  keterpaduan layanan digital di Indonesia.
Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya menjelaskan, saat ini  INA DIGITAL sedang mengejar pengembangan tiga inovasi digital yang  nantinya akan saling terintegrasi. Inovasi tersebut penggunaannya akan  berbentuk portal dan aplikasi yang penggunaannya menyasar kepada dua  segmen yang berbeda.
&amp;ldquo;Portal dan aplikasi yang akan dikembangkan menyasar dua segmen,  yaitu yang pertama untuk masyarakat dalam mengakses berbagai layanan  publik. Kedua, untuk instansi pemerintah yang berfungsi untuk mengakses  berbagai layanan tata kelola administrasi pemerintahan, baik pusat  maupun daerah,&amp;rdquo; jelas Dwina.
Di sisi lain, INA DIGITAL menggunakan Sistem Penghubung Layanan  Pemerintah (SPLP) untuk mendukung pertukaran data antar seluruh sistem  dan aplikasi tersebut. Untuk menyediakan kemudahan serta keamanan saat  mengakses layanan, INA DIGITAL mengembangkan inovasi ketiga yang  berfungsi sebagai &amp;lsquo;kunci akses tunggal&amp;rsquo; otentikasi melalui pemanfaatan  Identitas Kependudukan Digital (IKD).
&amp;ldquo;Sehingga, pengguna tidak perlu melakukan pembuatan akun atau  menginput data berulang saat mengakses layanan yang berbeda atau single  sign-on. Untuk memperkuat keamanan, proses enkripsi data yang berlapis  juga diterapkan, dimulai dari in-transit hingga at-rest,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
