<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik Jadi Presiden</title><description>Aturan pembatasan pemblian BBM Pertalite rampung sebelum pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden"/><item><title>Aturan Pembatasan Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik Jadi Presiden</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden</guid><pubDate>Rabu 14 Agustus 2024 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden-icGtxVbzg0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan pembatasan Pertalite keluar sebelum pelantikan Prabowo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3049014/aturan-pembatasan-pertalite-rampung-sebelum-prabowo-dilantik-jadi-presiden-icGtxVbzg0.jpg</image><title>Aturan pembatasan Pertalite keluar sebelum pelantikan Prabowo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan pembatasan pemblian BBM Pertalite rampung sebelum pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

BACA JUGA:
Heboh Beli BBM Kena Admin Rp5.000, Pertamina Pecat Operator SPBU yang Pungli


&quot;Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu,&quot; jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&amp;amp;National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Dalam kesempatan ini, Luhut juga menuturkan beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya suntik mati atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.

BACA JUGA:
Viral Isi BBM Pertamax Rp100.000 Kena Biaya Admin Rp5.000, Ini Penjelasan Pertamina


Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) serta mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah  selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko.  Sekarang lagi Bapak Presiden,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kementerian  ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat  (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua  hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang  didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa  pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal  ini.
&quot;Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat  sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada  ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan  menggunakan yang bersubsidi,&quot; terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria  pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. &quot;Ini kan kita memutuskan  yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak  pertimbangan,&quot; tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.
&quot;Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,&quot; tutup Dadan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan pembatasan pemblian BBM Pertalite rampung sebelum pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Hal ini dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu karena berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.

BACA JUGA:
Heboh Beli BBM Kena Admin Rp5.000, Pertamina Pecat Operator SPBU yang Pungli


&quot;Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya karena itu menurut saya penting karena tadi menyangkut pada air quality itu,&quot; jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&amp;amp;National Capacity Summit 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Dalam kesempatan ini, Luhut juga menuturkan beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya suntik mati atau pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang sudah beroperasi lebih dari 40 tahun.

BACA JUGA:
Viral Isi BBM Pertamax Rp100.000 Kena Biaya Admin Rp5.000, Ini Penjelasan Pertamina


Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) serta mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan listrik.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
&quot;Sekarang, kalau di pembahasan di level saya, di eselon 1 sudah  selesai, sudah dibahas di levelnya Pak Menteri sudah selesai, di Menko.  Sekarang lagi Bapak Presiden,&quot; jelas Sekretaris Jenderal Kementerian  ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat  (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersama Menko tersebut, ada dua  hal yang dibahas. Pertama, pemerintah ingin bahan bakar yang  didistribusikan ke masyarakat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa  pemerintah juga sudah melakukan kajian yang sangat rinci mengenai hal  ini.
&quot;Kedua, di dalam revisi perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat  sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada  ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan  menggunakan yang bersubsidi,&quot; terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mengatur kriteria  pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. &quot;Ini kan kita memutuskan  yang berhaknya siapa, yang tidak berhaknya siapa, itu kan banyak  pertimbangan,&quot; tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan soal pembatasan pembelian Solar yang juga akan diatur dalam Perpres tersebut.
&quot;Kita ingin lebih memastikan saja, yang tidak, yang ini, yang boleh, yang itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,&quot; tutup Dadan.</content:encoded></item></channel></rss>
