<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anak Buah Sri Mulyani Bakal Intip Rekening Masyarakat jika Punya Saldo Rp1 Miliar</title><description>Kemenkeu menyatakan Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar"/><item><title>Anak Buah Sri Mulyani Bakal Intip Rekening Masyarakat jika Punya Saldo Rp1 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2024 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar-9o3pFAiSYN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anak Buah Sri Mulyani Bisa Intip Rekening Masyarakat (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/14/320/3049037/anak-buah-sri-mulyani-bakal-intip-rekening-masyarakat-jika-punya-saldo-rp1-miliar-9o3pFAiSYN.jpg</image><title>Anak Buah Sri Mulyani Bisa Intip Rekening Masyarakat (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang disusun guna mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.
&amp;ldquo;Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dikutip Antara.

BACA JUGA:
Industri Lokal Diserang Produk Impor, Begini Strategi Sri Mulyani

Dia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Tarif Pajak UMKM 0,5% Berakhir Tahun Ini, Skema Normal Berlaku 2025

Pada PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca Selengkapnya: Punya Saldo Rp1 Miliar, Siap-Siap Rekening Diintip Ditjen Pajak

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan Direktur Jenderal Pajak mempunyai wewenang memperoleh informasi keuangan dalam rekening orang pribadi maupun entitas merupakan kebijakan yang disusun guna mencegah praktik menghindari kewajiban membayar pajak.
&amp;ldquo;Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dikutip Antara.

BACA JUGA:
Industri Lokal Diserang Produk Impor, Begini Strategi Sri Mulyani

Dia menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Tarif Pajak UMKM 0,5% Berakhir Tahun Ini, Skema Normal Berlaku 2025

Pada PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca Selengkapnya: Punya Saldo Rp1 Miliar, Siap-Siap Rekening Diintip Ditjen Pajak

</content:encoded></item></channel></rss>
