<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangun IKN, Investor Wajib Dapat Izin Amdal</title><description>Ada aturan terbaru soal calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal"/><item><title>Bangun IKN, Investor Wajib Dapat Izin Amdal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2024 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal-wLwPvkLg4z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/15/470/3049603/bangun-ikn-investor-wajib-dapat-izin-amdal-wLwPvkLg4z.jpg</image><title>Aturan Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Ada aturan terbaru soal calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang diubah adalah soal izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:
Ini Aturan Baru Jokowi soal IKN demi Manjakan Investor

Mengutip beleid tersebut, ketentuan pasal 10 diubah soal persetujuan penerbitan izin dan analisis dampak lingkungan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

BACA JUGA:
Hunian Pekerja di IKN Sulit Air? Ini Faktanya

Selain itu persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.
&quot;Pemberian persetujuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,&quot; tulis Pasal 10 ayat (2) dikutip Kamis (15/6/2024).
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Otorita,&quot; lanjut ayat (3).Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, yang mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.
Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).
&quot;Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,&quot; tulis pasal 10 ayat (3) PP 12/2023 dikutip.</description><content:encoded>JAKARTA - Ada aturan terbaru soal calon investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu ketentuan yang diubah adalah soal izin dampak lingkungan harus dipenuhi para investor sebelum melakukan kegiatan konstruksi.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

BACA JUGA:
Ini Aturan Baru Jokowi soal IKN demi Manjakan Investor

Mengutip beleid tersebut, ketentuan pasal 10 diubah soal persetujuan penerbitan izin dan analisis dampak lingkungan yang perlu dipenuhi para pelaku usaha sebelum mengerjakan sebuah proyek di IKN.
Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa persetujuan lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

BACA JUGA:
Hunian Pekerja di IKN Sulit Air? Ini Faktanya

Selain itu persetujuan lingkungan hidup juga bisa terbit apabila ada pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup, untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Persetujuan akan diberikan oleh Otorita IKN.
&quot;Pemberian persetujuan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,&quot; tulis Pasal 10 ayat (2) dikutip Kamis (15/6/2024).
&quot;Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Kepala Otorita,&quot; lanjut ayat (3).Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, yang mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.
Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).
&quot;Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup,&quot; tulis pasal 10 ayat (3) PP 12/2023 dikutip.</content:encoded></item></channel></rss>
