<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Terbitkan Aturan Baru Tenaga Kerja Asing di IKN</title><description>Presiden Joko Widodo mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn"/><item><title>Jokowi Terbitkan Aturan Baru Tenaga Kerja Asing di IKN</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn</guid><pubDate>Kamis 15 Agustus 2024 18:58 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn-ggYQDABJYv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Tenaga Kerja Asing Kerja di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/15/470/3049720/jokowi-terbitkan-aturan-baru-tenaga-kerja-asing-di-ikn-ggYQDABJYv.jpg</image><title>Aturan Tenaga Kerja Asing Kerja di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

BACA JUGA:
Penampakan Api Abadi di Monumen Taman Kusuma Bangsa IKN

&quot;Setiap pelaku usaha yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan memulangkan  tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir,&quot; tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan menimbang sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:
Bangun IKN, Investor Wajib Dapat Izin Amdal

Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, penggunaan tenaga kerja asing di IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat (2) butir a dan b, seperti yang ditambahkan.

BACA JUGA:
Penampakan Api Abadi di Monumen Taman Kusuma Bangsa IKN

&quot;Setiap pelaku usaha yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing, dan memulangkan Tenaga Kerja Asing, dan memulangkan  tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir,&quot; tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing di IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita dan menimbang sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:
Bangun IKN, Investor Wajib Dapat Izin Amdal

Pelaku usaha yang dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan di Ibu Kota Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku usaha yang memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk jangka waktu tertentu.Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.</content:encoded></item></channel></rss>
