<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?</title><description>Ida Fauziyah menilai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi jalan terakhir yang dilakukan kepada karyawan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-massal-menaker-bisa-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-massal-menaker-bisa-apa"/><item><title>Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-massal-menaker-bisa-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-massal-menaker-bisa-apa</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 12:50 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-masssal-menaker-bisa-apa-DEa716SL5h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Soal Banyaknya PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050036/banyak-phk-masssal-menaker-bisa-apa-DEa716SL5h.jpg</image><title>Menaker Ida Soal Banyaknya PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi jalan terakhir yang dilakukan kepada karyawan.
&quot;Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,&quot; jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA:
DPR Soroti Fenomena Badai PHK dan Kesulitan Gen Z Dapat Kerja

Diungkapkan Ida, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi permasalahan PHK ini.
&quot;Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Jokowi 4 Kali Ucapkan Kata Mohon Maaf di DPR Sebelum Lengser

Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Ia bilang, hingga saat ini juga sudh banyak perusahaan yang dipanggil.
&quot;Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi,&quot; imbuhnya.Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
&quot;Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi jalan terakhir yang dilakukan kepada karyawan.
&quot;Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,&quot; jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA:
DPR Soroti Fenomena Badai PHK dan Kesulitan Gen Z Dapat Kerja

Diungkapkan Ida, pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi permasalahan PHK ini.
&quot;Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Jokowi 4 Kali Ucapkan Kata Mohon Maaf di DPR Sebelum Lengser

Ida pun menuturkan, biasanya, pemerintah selalu memanggil perusahaan yang melakukan PHK tersebut. Ia bilang, hingga saat ini juga sudh banyak perusahaan yang dipanggil.
&quot;Kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi dijembatani oleh pemerintah. Itu tadi,&quot; imbuhnya.Ida bilang, apabila PHK memang sudah tidak bisa dihindari, maka pemberi kerja harus memberikan hak-hak pekerja.
&quot;Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminaan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
