<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Beri Sinyal Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025</title><description>Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik 12% pada 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025"/><item><title>Sri Mulyani Beri Sinyal Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025</guid><pubDate>Jum'at 16 Agustus 2024 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025-6L61lNMSlM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PPN naik jadi 12% di 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050302/sri-mulyani-beri-sinyal-tarif-ppn-tetap-naik-jadi-12-di-2025-6L61lNMSlM.jpg</image><title>PPN naik jadi 12% di 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik 12% pada 2025. Naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
&amp;ldquo;Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA:
Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025


Sri Mulyani menambahkan, penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025


&quot;Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12%), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut,&quot; jelas Sri Mulyani.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan  terakhirnya mengatakan bahwa Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang  sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan  sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan  kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
&amp;ldquo;Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak  dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan  administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang  terarah dan terukur,&amp;rdquo; kata Jokowi.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan naik 12% pada 2025. Naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
&amp;ldquo;Untuk PPN saya sampaikan, UU HPP sudah disampaikan, Bapak Presiden terpilih dan saat ini sudah fully aware dengan UU HPP,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

BACA JUGA:
Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025


Sri Mulyani menambahkan, penerimaan pajak tahun depan juga akan memperhatikan potensi ekonomi, hingga upaya intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perpajakan.

BACA JUGA:
Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025


&quot;Apakah target ini (pajak) memasukkan (tarif PPN 12%), tentu kita akan lihat potensi ekonomi kita, tax ratio, dan intensifikasi, ekstensifikasi, dan area-area yang kita identifikasikan menyumbangkan penerimaan tersebut,&quot; jelas Sri Mulyani.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan  terakhirnya mengatakan bahwa Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang  sebesar Rp2.996,9 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan  sebesar Rp2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp505,4 triliun dengan tetap menjaga iklim investasi dan  kelestarian lingkungan serta keterjangkauan layanan publik.
&amp;ldquo;Reformasi perpajakan akan dilanjutkan melalui perluasan basis pajak  dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan tata kelola dan  administrasi perpajakan, serta pemberian insentif perpajakan yang  terarah dan terukur,&amp;rdquo; kata Jokowi.
</content:encoded></item></channel></rss>
