<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Semua Orang RI Tidak Bisa Hindari Pajak</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal perpajakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak"/><item><title>4 Fakta Semua Orang RI Tidak Bisa Hindari Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2024 03:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suchika Julian Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak-6rQoF9O42f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani terbitkan aturan baru perpajakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3049917/4-fakta-semua-orang-ri-tidak-bisa-hindari-pajak-6rQoF9O42f.jpg</image><title>Sri Mulyani terbitkan aturan baru perpajakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal perpajakan. Dengan aturan baru ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Pajak Kripto di 2025 Bakal Naik?


&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.&amp;rdquo; demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.
Berikut fakta mengenai aturan baru pajak intip rekening yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA:
Punya Penghasilan Rp1 Miliar Sebulan, Segini Bayar Pajaknya?


1.  Aturan Diperketat
Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.2. Incar Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan  atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis  Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada aturan ini, Sri Mulyani telah menekan ketentuan terhadap anti  penghindaran kewajiban terhadap akses informasi keuangan demi  kepentingan perpajakan.
Tujuan Aturan ini dibuat adalah untuk mempertegas posisi Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa mengakses informasi keuangan dari  lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk urusan perpajakan.
3. Pembuatan Rekening Diperketat
PMK melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru atau  melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak  dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).
&amp;ldquo;Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas  data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara  kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan  hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas,&amp;rdquo;  tambah Suryo.
Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat  diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam  PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat  batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening  keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi  USD250.000.
4. Tak Ada Lagi Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan  atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis  Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sebuah aturan yang  menjelaskan bahwasannya Semua orang Indonesia harus membayar pajak dan  tidak bisa menghindarinya. bahkan bagi pekerja yang memiliki gaji hingga  Rp1 Miliar pun tak bisa sembunyi untuk hindari pembayaran pajak  tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru soal perpajakan. Dengan aturan baru ini diharapkan seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa lagi menghindari pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

BACA JUGA:
Pajak Kripto di 2025 Bakal Naik?


&amp;ldquo;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan.&amp;rdquo; demikian isi pada bagian pertimbangan PMK 47/2024.
Berikut fakta mengenai aturan baru pajak intip rekening yang dirangkum Okezone, Sabtu (17/8/2024).

BACA JUGA:
Punya Penghasilan Rp1 Miliar Sebulan, Segini Bayar Pajaknya?


1.  Aturan Diperketat
Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana termaktub dalam UU 9/2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).
Lebih jauh, pasal 30A juga menegaskan ketentuan bahwa setiap orang dilarang membuat pernyataan palu atau menyembunyikan informasi yang sebenarnya.
Ditegaskan juga bahwa DJP dapat menyampaikan teguran tertulis, pemeriksaan, bahkan hingga langkah hukum pidana soal perpajakan bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran terhadap akses informasi perpajakan.2. Incar Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan  atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis  Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pada aturan ini, Sri Mulyani telah menekan ketentuan terhadap anti  penghindaran kewajiban terhadap akses informasi keuangan demi  kepentingan perpajakan.
Tujuan Aturan ini dibuat adalah untuk mempertegas posisi Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) supaya bisa mengakses informasi keuangan dari  lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk urusan perpajakan.
3. Pembuatan Rekening Diperketat
PMK melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru atau  melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak  dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).
&amp;ldquo;Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas  data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara  kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan  hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di masing-masing otoritas,&amp;rdquo;  tambah Suryo.
Adapun batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat  diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur  dalam Pasal 19 PMK Nomor 19 Tahun 2018 yang menggantikan ketentuan dalam  PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat  batasan minimum saldo.
PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening  keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi  USD250.000.
4. Tak Ada Lagi Penghindar Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 tahun 2024 merupakan perubahan  atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 yang membahas tentang Petunjuk Teknis  Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sebuah aturan yang  menjelaskan bahwasannya Semua orang Indonesia harus membayar pajak dan  tidak bisa menghindarinya. bahkan bagi pekerja yang memiliki gaji hingga  Rp1 Miliar pun tak bisa sembunyi untuk hindari pembayaran pajak  tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
