<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menaker: PHK Jalan Terakhir Perusahaan Pertahankan Usahanya</title><description>Ida memastikan, apabila PHK tak bisa terhindar maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya"/><item><title>Menaker: PHK Jalan Terakhir Perusahaan Pertahankan Usahanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/17/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya</guid><pubDate>Sabtu 17 Agustus 2024 03:13 WIB</pubDate><dc:creator>Delvicka Afriantina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya-VUdsm5Z1E3.png" expression="full" type="image/jpeg">Menaker Ida Soal Banyaknya PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/16/320/3050232/menaker-phk-jalan-terakhir-perusahaan-pertahankan-usahanya-VUdsm5Z1E3.png</image><title>Menaker Ida Soal Banyaknya PHK. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi jalan paling akhir yang ditempuh perusahaan untuk mempertahankan usahanya.
Kementeriannya juga telah mewanti-wanti dan membuka ruang mediasi bagi perusahaan dan pekerja yang dalam kondisi kesulitan untuk mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:
Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?

&amp;ldquo;Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,&amp;rdquo; jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI &amp;ndash; DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ida memastikan, apabila PHK tak bisa terhindar maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Selain itu, hak-hak yang harus diterima pekerja pun harus dipenuhi sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:
DPR Soroti Fenomena Badai PHK dan Kesulitan Gen Z Dapat Kerja

&amp;ldquo;Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,&amp;rdquo; tegasnyaIda pun berharap bahwa kesempatan kerja baru harus kembali dibuka seluas-luasnya untuk menggabungkan tenaga kerja agar pengangguran tidak bertambah.
&amp;ldquo;Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK,&amp;rdquo; Ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan menjadi jalan paling akhir yang ditempuh perusahaan untuk mempertahankan usahanya.
Kementeriannya juga telah mewanti-wanti dan membuka ruang mediasi bagi perusahaan dan pekerja yang dalam kondisi kesulitan untuk mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:
Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?

&amp;ldquo;Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK, maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Hak mereka, hak yang menjadi hak mereka harus diberikan. Kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya,&amp;rdquo; jelasnya ketika ditemui usai Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI &amp;ndash; DPD RI, Sidang Paripurna DPR RI Tahun 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ida memastikan, apabila PHK tak bisa terhindar maka Jaminan Kehilangan Pekerjaan harus diberikan. Selain itu, hak-hak yang harus diterima pekerja pun harus dipenuhi sesuai aturan berlaku.

BACA JUGA:
DPR Soroti Fenomena Badai PHK dan Kesulitan Gen Z Dapat Kerja

&amp;ldquo;Upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan,&amp;rdquo; tegasnyaIda pun berharap bahwa kesempatan kerja baru harus kembali dibuka seluas-luasnya untuk menggabungkan tenaga kerja agar pengangguran tidak bertambah.
&amp;ldquo;Kemudian teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kan kita sudah punya Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang menjamin bagi teman-teman pekerja yang mengalami PHK,&amp;rdquo; Ungkapnya.
Baca Selengkapnya: Banyak PHK Massal, Menaker Bisa Apa?
</content:encoded></item></channel></rss>
