<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satu Kedeputian Dilebur ke Badan Gizi Nasional, Kepala Bapanas: Kita Dukung</title><description>Satu Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung"/><item><title>Satu Kedeputian Dilebur ke Badan Gizi Nasional, Kepala Bapanas: Kita Dukung</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2024 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung-6JPM3kTFbR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Respons Kepala Bapanas soal satu kedeputian dialihkan ke Badan Gizi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/19/320/3051248/satu-kedeputian-dilebur-ke-badan-gizi-nasional-kepala-bapanas-kita-dukung-6JPM3kTFbR.jpg</image><title>Respons Kepala Bapanas soal satu kedeputian dialihkan ke Badan Gizi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Satu Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Peleburan satu deputi Bapanas mulai berlaku Senin (19/8/2024).
Aksi tersebut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pada 15 Agustus 2024 lalu. Beleid ini menjadi payung hukum atas pendirian Badan Gizi Nasional yang dipimpin oleh Dadan Hindayana.

BACA JUGA:
Dadan Hindayana Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Apa Saja Tugas Utamanya?


Dalam Pasal 55 Perpres Nomor 83/2024 menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOS8xLzE4NDEwNC8zL0huMnVjZFlnVHRr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Badan Gizi Nasional akan mengambil peran penting, terutama di sektor pangan dan gizi. Dia memastikan, Bapanas mendukung penuh tugas pokok dan fungsi (tusi) Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:
Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional


&amp;ldquo;Kita dukung percepatan yang menjadi tusi Badan Gizi Nasional. Termasuk beberapa Direktorat pendukungnya jika diperlukan. Badan Gizi Nasional akan mengambil peran sangat penting ke depan,&amp;rdquo; ujar Arief.
Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional  berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan  teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.
Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi  kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya Badan Gizi Nasional  menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan  teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran,  promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi  nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata  kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta  pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Lalu, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi  Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi  tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur  organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas  pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan  fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Satu Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Badan Gizi Nasional. Peleburan satu deputi Bapanas mulai berlaku Senin (19/8/2024).
Aksi tersebut setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, pada 15 Agustus 2024 lalu. Beleid ini menjadi payung hukum atas pendirian Badan Gizi Nasional yang dipimpin oleh Dadan Hindayana.

BACA JUGA:
Dadan Hindayana Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Apa Saja Tugas Utamanya?


Dalam Pasal 55 Perpres Nomor 83/2024 menjelaskan, pelaksanaan tugas dan fungsi kerawanan gizi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi Bapanas dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOS8xLzE4NDEwNC8zL0huMnVjZFlnVHRr&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi mengatakan, Badan Gizi Nasional akan mengambil peran penting, terutama di sektor pangan dan gizi. Dia memastikan, Bapanas mendukung penuh tugas pokok dan fungsi (tusi) Badan Gizi Nasional.

BACA JUGA:
Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB yang Dilantik Jadi Kepala Badan Gizi Nasional


&amp;ldquo;Kita dukung percepatan yang menjadi tusi Badan Gizi Nasional. Termasuk beberapa Direktorat pendukungnya jika diperlukan. Badan Gizi Nasional akan mengambil peran sangat penting ke depan,&amp;rdquo; ujar Arief.
Setelah dilebur, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kerawanan gizi di lingkungan Bapanas dialihkan menjadi pegawai ASN di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Termasuk, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen di bidang kerawanan gizi yang dulunya ada di bawah Badan Pangan Nasional juga dialihkan ke Badan Gizi Nasional.
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 83/2024 menyebut Badan Gizi Nasional  berwenang melakukan koordinasi, merumuskan, dan menetapkan kebijakan  teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran.
Lalu, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi  kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Secara umum, dalam melaksanakan tugasnya Badan Gizi Nasional  menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan  teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran,  promosi dan kerja sama, pemantauan dan pengawasan pemenuhan serta gizi  nasional.
Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata  kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta  pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Lalu, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan  administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi  Nasional. Diikuti, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi  tanggung jawab Badan Gizi Nasional.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur  organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kemudian, pengawasan atas  pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional, serta melaksanakan  fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
