<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>43 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegal Diblokir</title><description>43 rekening bank terkait pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir"/><item><title>43 Rekening Bank Terkait Pinjol Ilegal Diblokir</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir</guid><pubDate>Senin 19 Agustus 2024 13:58 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir-Vp0zHyfeh3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">43 rekening terkait pinjol ilegal diblokir (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/19/320/3051291/43-rekening-bank-terkait-pinjol-ilegal-diblokir-Vp0zHyfeh3.jpg</image><title>43 rekening terkait pinjol ilegal diblokir (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 43 rekening bank terkait pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:
Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar, Bisnis 28 Pinjol Goyang? 


&quot;Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,&quot; tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

BACA JUGA:
Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus jika Tak Dibayar? Ini Penjelasannya


Adapun pada periode Juni-Juli 2024, Satgas PASTI menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI  juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait  pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman,  intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
&quot;Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan  pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan  Informatika RI,&quot; katanya.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan  Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman  online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan  pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan  iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk  melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA  (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:  satgaspasti@ojk.go.id.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 43 rekening bank terkait pinjaman online (pinjol) ilegal diblokir. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

BACA JUGA:
Belum Penuhi Modal Rp7,5 Miliar, Bisnis 28 Pinjol Goyang? 


&quot;Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran,&quot; tulis Satgas PASTI dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024).

BACA JUGA:
Benarkah Utang Pinjol Bisa Hangus jika Tak Dibayar? Ini Penjelasannya


Adapun pada periode Juni-Juli 2024, Satgas PASTI menemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI  juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait  pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman,  intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
&quot;Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan  pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan  Informatika RI,&quot; katanya.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan  Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman  online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan  pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan  iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk  melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA  (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email:  satgaspasti@ojk.go.id.</content:encoded></item></channel></rss>
