<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis</title><description>Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis"/><item><title>Ada Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah, Pedagang: Omzet Turun Drastis</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis</guid><pubDate>Rabu 21 Agustus 2024 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis-QHtAYAC2rT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pedagang ngelu soal jarak berjualan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/21/320/3052608/ada-larangan-jual-rokok-radius-200-meter-dari-sekolah-pedagang-omzet-turun-drastis-QHtAYAC2rT.jpg</image><title>Pedagang ngelu soal jarak berjualan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.
Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beri Sinyal Tommy Bakal Jadi Menkeu Prabowo-Gibran

PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Efisiensi Anggaran Kemenkeu Rp2,21 Triliun dalam 3 Tahun

Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.&amp;ldquo;Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Pemerintah Dianggap Mengabaikan Kepentingan Rakyat Kecil
Dengan latar belakang hari kemerdekaan yang seharusnya merayakan kebebasan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurut mereka, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.
&amp;ldquo;Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,&amp;rdquo; pungkas Mamat.</description><content:encoded>JAKARTA - Para pedagang kecil ini menghadapi tantangan besar akibat berbagai aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan penjualan rokok eceran.
Menyikapi hal tersebut, para pedagang kecil memohon kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan mencari solusi yang lebih adil bagi semua pihak.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Beri Sinyal Tommy Bakal Jadi Menkeu Prabowo-Gibran

PP 28/2024 tidak hanya menuai kecaman, tetapi juga dianggap sebagai bentuk pengekangan yang membatasi kebebasan ekonomi pedagag kecil.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dengan adanya larangan penjualan rokok tersebut, para pedagang kecil yang menggantungkan pendapatannya dari penjualan rokok kini terancam gulung tikar.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Ungkap Efisiensi Anggaran Kemenkeu Rp2,21 Triliun dalam 3 Tahun

Selain akan menurunkan omzet signifikan, Mamat menambahkan PP 28/2024 juga berpotensi menyebabkan pengangguran.&amp;ldquo;Seharusnya, para pedagang kecil itu diberikan perlindungan dan dukungan, bukan malah dibebani dengan aturan berlebihan yang menambah penderitaan kami. Kami menuntut keadilan dan kebebasan ekonomi. Biarkan kami bisa berjualan agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga kami,&amp;rdquo; ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Pemerintah Dianggap Mengabaikan Kepentingan Rakyat Kecil
Dengan latar belakang hari kemerdekaan yang seharusnya merayakan kebebasan, PP 28/2024 malah menambah beban bagi para pedagang. Menurut mereka, peraturan ini merupakan langkah mundur dalam memberikan hak dan perlindungan bagi pelaku usaha kecil.
Para pedagang warung tersebut meminta pemerintah untuk mendengarkan suara mereka dengan meninjau kembali PP 28/2024.
&amp;ldquo;Kami minta pemerintah cari solusi yang lebih adil. Jangan lupakan kami, para pedagang kecil, yang hanya berjuang hari demi hari untuk mengisi perut keluarga kami,&amp;rdquo; pungkas Mamat.</content:encoded></item></channel></rss>
