<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup</title><description>Menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup"/><item><title>Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup</guid><pubDate>Sabtu 24 Agustus 2024 13:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-ILC0v0HF4p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri baru Jokowi dapat tunjangan seumur hidup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053729/cuma-menjabat-2-bulan-menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-ILC0v0HF4p.jpg</image><title>Menteri baru Jokowi dapat tunjangan seumur hidup (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan. Belum lama ini Jokowi melantik dua Menteri baru, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.
Fakta menariknya adalah Menteri baru Jokowi ini bakal mendapat uang pensiun, dan tak tanggung-tanggung mereka juga memperoleh tunjangan seumur hidup.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Rosan Bawa Investasi Asing ke IKN, Ini Alasannya


Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

BACA JUGA:
Singgung Rosan, Pak Bas Yakin Satgas Dapat Percepat Proses Investasi di IKN


&quot;Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,&quot; tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok  Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut  kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan begitu, ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara  Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur  hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan. Belum lama ini Jokowi melantik dua Menteri baru, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.
Fakta menariknya adalah Menteri baru Jokowi ini bakal mendapat uang pensiun, dan tak tanggung-tanggung mereka juga memperoleh tunjangan seumur hidup.

BACA JUGA:
Jokowi Minta Rosan Bawa Investasi Asing ke IKN, Ini Alasannya


Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

BACA JUGA:
Singgung Rosan, Pak Bas Yakin Satgas Dapat Percepat Proses Investasi di IKN


&quot;Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,&quot; tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok  Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut  kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan begitu, ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara  Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur  hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.</content:encoded></item></channel></rss>
