<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan</title><description>Jadwal lengkap pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan"/><item><title>Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan</guid><pubDate>Minggu 25 Agustus 2024 05:03 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan-opsNBZsOrZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendaftaran PPPK teknis, kesehatan hingga guru sudah dibuka (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053870/jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-teknis-guru-dan-tenaga-kesehatan-opsNBZsOrZ.jpg</image><title>Pendaftaran PPPK teknis, kesehatan hingga guru sudah dibuka (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Jadwal lengkap pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Hal ini diatur dalam beberapa Keputusan Menteri PANRB, yaitu No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah; dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:
Apakah Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024?

Sebanyak 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK dengan total 1.031.554 formasi, sementara sisanya sebanyak 248.993 formasi dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdiri dari 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 terbuka untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:
Mengenal Apa Itu Eks THK II di PPPK Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya


Seleksi PPPK tahun ini menggunakan metode computer-assisted test (CAT) dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi.
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar adalah pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun diperlukan. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan pengalaman minimal 3 tahun. Kriteria ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat tambahan lainnya termasuk aktif bekerja di instansi pemerintah  setidaknya selama 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. &quot;Pelamar  yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan berhasil  lulus seleksi dengan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan formasi  yang dibutuhkan, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai  dengan peraturan perundang-undangan,&quot; tambah Aba.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK.  Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar untuk satu jenis pengadaan  ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya bisa memilih satu formasi jabatan di  satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris  Windiyanto, menyampaikan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK T.A  2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Dalam proses  seleksi, ada dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi  kompetensi, yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi  Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi  jabatan yang dilamar.
Baca Selengkapnya : Pendaftaran PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Naker Dibuka, Catat Jadwalnya</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Jadwal lengkap pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Hal ini diatur dalam beberapa Keputusan Menteri PANRB, yaitu No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah; dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:
Apakah Usia 35 Tahun Bisa Daftar CPNS dan PPPK 2024?

Sebanyak 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK dengan total 1.031.554 formasi, sementara sisanya sebanyak 248.993 formasi dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdiri dari 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 terbuka untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

BACA JUGA:
Mengenal Apa Itu Eks THK II di PPPK Guru? Ini Penjelasan Lengkapnya


Seleksi PPPK tahun ini menggunakan metode computer-assisted test (CAT) dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi.
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar adalah pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun diperlukan. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan pengalaman minimal 3 tahun. Kriteria ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat tambahan lainnya termasuk aktif bekerja di instansi pemerintah  setidaknya selama 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. &quot;Pelamar  yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan berhasil  lulus seleksi dengan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan formasi  yang dibutuhkan, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai  dengan peraturan perundang-undangan,&quot; tambah Aba.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK.  Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar untuk satu jenis pengadaan  ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya bisa memilih satu formasi jabatan di  satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris  Windiyanto, menyampaikan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK T.A  2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Dalam proses  seleksi, ada dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi  kompetensi, yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi  Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi  jabatan yang dilamar.
Baca Selengkapnya : Pendaftaran PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Naker Dibuka, Catat Jadwalnya</content:encoded></item></channel></rss>
