<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Erick Thohir Bubarkan Jiwasraya September</title><description>Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan  PT Asuransi Jiwasraya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/25/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/25/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september"/><item><title>3 Fakta Erick Thohir Bubarkan Jiwasraya September</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/25/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/25/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september</guid><pubDate>Minggu 25 Agustus 2024 08:01 WIB</pubDate><dc:creator>Suchika Julian Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september-PLVtXPSwtn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erick Thohir bubarkan Jiwasraya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/24/320/3053867/3-fakta-erick-thohir-bubarkan-jiwasraya-september-PLVtXPSwtn.jpg</image><title>Erick Thohir bubarkan Jiwasraya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan  PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran BUMN di sektor asuransi jiwa ini direncanakan akan terjadi pada bulan September 2024.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa proses likuidasi PT Jiwasraya (Persero) akan dilaksanakan mengikuti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut fakta pembubaran Jiwasraya yang dirangkum Okezone, Minggu (25/8/2024)

BACA JUGA:
Dibubarkan September, Fraud Jiwasraya Nyaris Rp50 Triliun

1. Diumumkan OJK
Arya juga menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai detail dan jadwal pembubaran mungkin akan disampaikan langsung oleh OJK. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperbaiki sektor asuransi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2. PMN Rp32 Triliun
Penyertaan modal negara (PMN) yang diterima PT Jiwasraya (Persero) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:
Jiwasraya Tetap Dibubarkan meski Disuntik PMN Rp32 Triliun

Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.PP tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian PMN bertujuan  memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam  menyelesaikan pembayaran polis dari Asuransi Jiwasraya, termasuk polis  yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa  IFG (IFG Life), anak usaha IFG.
3. Nasib Nasabah
Arya mengklaim, restrukturisasi eks pemegang polis Jiwasraya berhasil  dilakukan. Hingga kini, total polis yang dialihkan ke IFG Life mencapai  99,6%. Artinya, masih ada 0,4% polis lainnya yang tidak mengikuti atau  menolak restrukturisasi.
&quot;Total nasabahnya itu untuk korporasi itu kemarin ada 5.686  korporasi. Kita berhasil melakukan restrukturisasi sebesar 99,6%. Bisa  dikatakan 0,4% sisanya. Jadi berhasil banget ya, targetnya 85%, ternyata  bisa,&quot; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan  PT Asuransi Jiwasraya. Pembubaran BUMN di sektor asuransi jiwa ini direncanakan akan terjadi pada bulan September 2024.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan bahwa proses likuidasi PT Jiwasraya (Persero) akan dilaksanakan mengikuti Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut fakta pembubaran Jiwasraya yang dirangkum Okezone, Minggu (25/8/2024)

BACA JUGA:
Dibubarkan September, Fraud Jiwasraya Nyaris Rp50 Triliun

1. Diumumkan OJK
Arya juga menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai detail dan jadwal pembubaran mungkin akan disampaikan langsung oleh OJK. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memperbaiki sektor asuransi dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
2. PMN Rp32 Triliun
Penyertaan modal negara (PMN) yang diterima PT Jiwasraya (Persero) untuk program restrukturisasi sebesar Rp32 triliun. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari suntikan dana pemerintah sebanyak tiga kali.

BACA JUGA:
Jiwasraya Tetap Dibubarkan meski Disuntik PMN Rp32 Triliun

Dalam kasus Jiwasraya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Melalui beleid itu, Presiden menyetujui pemberian PMN kepada BPUI atau IFG.PP tersebut juga menjelaskan bahwa pemberian PMN bertujuan  memperbaiki permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan dalam  menyelesaikan pembayaran polis dari Asuransi Jiwasraya, termasuk polis  yang telah direstrukturisasi dan/atau dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa  IFG (IFG Life), anak usaha IFG.
3. Nasib Nasabah
Arya mengklaim, restrukturisasi eks pemegang polis Jiwasraya berhasil  dilakukan. Hingga kini, total polis yang dialihkan ke IFG Life mencapai  99,6%. Artinya, masih ada 0,4% polis lainnya yang tidak mengikuti atau  menolak restrukturisasi.
&quot;Total nasabahnya itu untuk korporasi itu kemarin ada 5.686  korporasi. Kita berhasil melakukan restrukturisasi sebesar 99,6%. Bisa  dikatakan 0,4% sisanya. Jadi berhasil banget ya, targetnya 85%, ternyata  bisa,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
