<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak, Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman</title><description>OJK) menerbitkan peraturan mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman"/><item><title>Simak, Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2024 04:04 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-vNkJB8jHIY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Debt Collector Tagih Utang (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/27/320/3055107/simak-aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-vNkJB8jHIY.jpg</image><title>Debt Collector Tagih Utang (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:
OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam 5 Tahun

&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan Kinerja Pasar Modal, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
&amp;bull;	Tidak kepada pihak selain konsumen
&amp;bull;	Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
&amp;bull;	Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
&amp;bull;	Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:
OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam 5 Tahun

&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan Kinerja Pasar Modal, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
&amp;bull;	Tidak kepada pihak selain konsumen
&amp;bull;	Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
&amp;bull;	Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
&amp;bull;	Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
