<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Dalami Keterlibatan Pegawai soal Dugaan Gratifikasi IPO di BEI</title><description>OJK) tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus gratifikasi penawaran umum perdana.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei"/><item><title>OJK Dalami Keterlibatan Pegawai soal Dugaan Gratifikasi IPO di BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2024 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei-9Rdn1tCmRc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegawai BEI Suap (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/28/278/3055511/ojk-dalami-keterlibatan-pegawai-soal-dugaan-gratifikasi-ipo-di-bei-9Rdn1tCmRc.jpg</image><title>Pegawai BEI Suap (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
&amp;ldquo;OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA:
OJK Ingatkan Pegawai Usai BEI Pecat 5 Orang Diduga Terima Suap IPO

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kabar ini muncul dari sebuah surat yang masuk dalam ruang media / press room wartawan pasar modal.

BACA JUGA:
Menko Airlangga Sebut Mal di RI Lebih Baik Dibanding San Francisco

Surat tersebut menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut terlibat.&amp;ldquo;Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
OJK Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Gratifikasi
Aman menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan
Adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
&amp;ldquo;OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.&amp;rdquo; tegas Aman.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK terhadap dugaan kasus gratifikasi penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
&amp;ldquo;OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA:
OJK Ingatkan Pegawai Usai BEI Pecat 5 Orang Diduga Terima Suap IPO

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kabar ini muncul dari sebuah surat yang masuk dalam ruang media / press room wartawan pasar modal.

BACA JUGA:
Menko Airlangga Sebut Mal di RI Lebih Baik Dibanding San Francisco

Surat tersebut menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga terdapat oknum OJK yang ikut terlibat.&amp;ldquo;Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai dengan level kepala departemen,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
OJK Tegaskan Pegawai Dilarang Terima Gratifikasi
Aman menegaskan bahwa OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan
Adanya dugaan praktik gratifikasi pada proses IPO, OJK telah berkoordinasi dengan BEI untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar.
&amp;ldquo;OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.&amp;rdquo; tegas Aman.</content:encoded></item></channel></rss>
