<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup meski Baru 2 Bulan Menjabat</title><description>Para Menteri yang baru Kabinet  Indonesia Maju akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat"/><item><title>Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup meski Baru 2 Bulan Menjabat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2024 05:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/27/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat-FYO41PuUvM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri baru Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/27/320/3055120/menteri-baru-jokowi-dapat-tunjangan-seumur-hidup-meski-baru-2-bulan-menjabat-FYO41PuUvM.jpg</image><title>Menteri baru Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Para Menteri yang baru Kabinet Indonesia Maju akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan.
Belum lama ini Jokowi melantik dua Menteri baru, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut Core Tax Jadi Tulang Punggung Penerimaan Negara

Fakta menariknya adalah Menteri baru Jokowi ini bakal mendapat uang pensiun, dan tak tanggung-tanggung mereka juga memperoleh tunjangan seumur hidup.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8yNy8xLzE4NDQxOS81L3g5NG9haDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Makan Siang Gratis Juga Sasar Ibu Hamil dan Balita

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.&quot;Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,&quot; tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Baca Selengkapnya: Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Para Menteri yang baru Kabinet Indonesia Maju akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan.
Belum lama ini Jokowi melantik dua Menteri baru, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.

BACA JUGA:
Sri Mulyani Sebut Core Tax Jadi Tulang Punggung Penerimaan Negara

Fakta menariknya adalah Menteri baru Jokowi ini bakal mendapat uang pensiun, dan tak tanggung-tanggung mereka juga memperoleh tunjangan seumur hidup.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8yNy8xLzE4NDQxOS81L3g5NG9haDg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Makan Siang Gratis Juga Sasar Ibu Hamil dan Balita

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.&quot;Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,&quot; tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Baca Selengkapnya: Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
