<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Ingatkan Pegawai Usai BEI Pecat 5 Orang Diduga Terima Suap IPO</title><description>OJK melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo"/><item><title>OJK Ingatkan Pegawai Usai BEI Pecat 5 Orang Diduga Terima Suap IPO</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2024 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Cahya Puteri Abdi Rabbi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo-MOGDs2DbAW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otoritas Jasa Keuangan soal Pegawai BEI Terima Suap (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/28/320/3055497/ojk-ingatkan-pegawai-usai-bei-pecat-5-orang-diduga-terima-suap-ipo-MOGDs2DbAW.jpg</image><title>Otoritas Jasa Keuangan soal Pegawai BEI Terima Suap (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA:
OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam 5 Tahun

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK.



OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan Kinerja Pasar Modal, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. Sejauh ini, lanjut Aman, OJK belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai terkait dengan penawaran umum.Aman menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ ; email: mailto://ojk.wbs@rsm.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.).</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
&amp;ldquo;OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi, sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,&amp;rdquo; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Rabu (28/8/2024).

BACA JUGA:
OJK Targetkan Transformasi Besar di Sektor Keuangan Digital dan Aset Kripto dalam 5 Tahun

Berkenaan dengan pemberitaan di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK.



OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

BACA JUGA:
Bos OJK Buka-bukaan Kinerja Pasar Modal, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut. Sejauh ini, lanjut Aman, OJK belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai terkait dengan penawaran umum.Aman menambahkan, apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS).
Laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan ke OJK WBS melalui website: https://wbs.ojk.go.id/ ; email: mailto://ojk.wbs@rsm.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.).</content:encoded></item></channel></rss>
