<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai 1 September, Diskon PPN Rumah 100% Kembali Diberlakukan</title><description>Diskon PPN Rumah 100% kembali dilakukan mulai 1 September 2024. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan"/><item><title>Mulai 1 September, Diskon PPN Rumah 100% Kembali Diberlakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/28/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan</guid><pubDate>Rabu 28 Agustus 2024 03:13 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/27/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan-Cmw9WfpbPG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diskon PPN Rumah Diberlakukan (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/27/470/3055079/mulai-1-september-diskon-ppn-rumah-100-kembali-diberlakukan-Cmw9WfpbPG.jpg</image><title>Diskon PPN Rumah Diberlakukan (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Diskon PPN Rumah 100% kembali dilakukan mulai 1 September 2024. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku sampai Desember 2024.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:
Diskon PPN Rumah 100% Berlaku 1 September hingga Desember 2024

&quot;Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan di mana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100% Ini sampai dengan bulan Desember 2024. Di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,&quot; ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOC80LzE4NDA5Mi8zL3BvTTRwdTlEOERz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.

BACA JUGA:
Wamentan Minta Emak-Emak Tanam Sayuran di Rumah, Negara Bisa Hemat Rp10 Triliun

&quot;Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September,&quot; jelasnya.Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.
Baca Selengkapnya: Diskon PPN Rumah 100% Berlaku 1 September hingga Desember 2024

</description><content:encoded>JAKARTA - Diskon PPN Rumah 100% kembali dilakukan mulai 1 September 2024. Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku sampai Desember 2024.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal ini pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:
Diskon PPN Rumah 100% Berlaku 1 September hingga Desember 2024

&quot;Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPNDTP) untuk sektor perumahan di mana insentif PPNDTP akan diberikan sebesar 100% Ini sampai dengan bulan Desember 2024. Di mana PMK-nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan,&quot; ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8xOC80LzE4NDA5Mi8zL3BvTTRwdTlEOERz&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Airlangga menambahkan, pemerintah juga menambah kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari semula 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.

BACA JUGA:
Wamentan Minta Emak-Emak Tanam Sayuran di Rumah, Negara Bisa Hemat Rp10 Triliun

&quot;Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September,&quot; jelasnya.Airlangga berharap, kebijakan ini akan mendorong kemampuan daripada kelas menengah untuk mendorong sektor konstruksi. Sebab sebagaimana diketahui, sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier efeknya tinggi.
Lebih lanjut Airlangga menekankan bahwa pemberian insentif bagi sektor perumahan menjadi hal yang penting lantaran sektor perumahan menjadi pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah.
Baca Selengkapnya: Diskon PPN Rumah 100% Berlaku 1 September hingga Desember 2024

</content:encoded></item></channel></rss>
