<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu</title><description>Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% di tahun depan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu"/><item><title>PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Khawatir Daya Beli Masyarakat Lesu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2024 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu-XFWBf8mHkf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan pengaruhi daya beli masyarakat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3055882/ppn-naik-jadi-12-pengusaha-mal-khawatir-daya-beli-masyarakat-lesu-XFWBf8mHkf.jpg</image><title>Kenaikan tarif PPN dikhawatirkan pengaruhi daya beli masyarakat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% di tahun depan. Menurut Menkeu, naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi rencana pemberlakuan PPN 12% di awal tahun 2025, Ketua Umum Himpunan Peritel &amp;amp; Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat demi menjaga daya beli mereka.

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Minta Jokowi Beri Insentif ke Masyarakat


Dia mengatakan, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan.
&quot;Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12%, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli,&quot; ungkap Budi di Swissotel PIK Jakarta, ditulis Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo


Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia.
Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini tidak akan langsung memukul sektor  ritel. &quot;Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus yang  dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan  berkurang,&quot; ungkap Budi.
Dia menyebutkan bahwa kenaikan 1% memang tidak akan membuat sektor  ritel langsung menjadi sepi, akan tetapi masih ada dampak jangka  menengah dan panjang yang harus dipertimbangkan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% di tahun depan. Menurut Menkeu, naiknya tarif PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi rencana pemberlakuan PPN 12% di awal tahun 2025, Ketua Umum Himpunan Peritel &amp;amp; Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menyarankan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada masyarakat demi menjaga daya beli mereka.

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Mal Minta Jokowi Beri Insentif ke Masyarakat


Dia mengatakan, jika rencana itu sudah menjadi keputusan UU, maka tentu tidak bisa menyalahkan pemerintah dan memang harus dijalankan.
&quot;Kalau rencana itu tidak bisa ditunda, tambahannya kan jadi 12%, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli,&quot; ungkap Budi di Swissotel PIK Jakarta, ditulis Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Komunikasi dengan Prabowo


Budi mencontohkan, misalnya insentif ini bisa berbentuk satu program, seperti program kesehatan. Ke rakyat bawah diberikan stimulus ekonomi dari uang tambahan itu, sehingga uangnya bisa naik ke atas, dibelanjakan di Indonesia.
Menurutnya, kenaikan PPN 12% ini tidak akan langsung memukul sektor  ritel. &quot;Mukul langsung sih enggak, tapi kalau tidak ada stimulus yang  dikembalikan, secara jangka menengah membuat daya saing kita akan  berkurang,&quot; ungkap Budi.
Dia menyebutkan bahwa kenaikan 1% memang tidak akan membuat sektor  ritel langsung menjadi sepi, akan tetapi masih ada dampak jangka  menengah dan panjang yang harus dipertimbangkan.</content:encoded></item></channel></rss>
