<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Usul Tukin PNS Dipangkas, Ini Kata Sri Mulyani</title><description>Komisi XI DPR RI mengusulkan tunjangan kinerja (tukin) PNS dipangkas jika target tidak tercapai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani"/><item><title>DPR Usul Tukin PNS Dipangkas, Ini Kata Sri Mulyani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2024 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani-iNNrDc5qzH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR usul tukin PNS yang tak capai target dipangkas (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3055943/dpr-usul-tukin-pns-dipangkas-ini-kata-sri-mulyani-iNNrDc5qzH.jpg</image><title>DPR usul tukin PNS yang tak capai target dipangkas (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi XI DPR RI mengusulkan tunjangan kinerja (tukin) PNS dipangkas jika target tidak tercapai. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengusulkan tukin kementerian/lembaga (K/L) dipotong jika tidak bisa memenuhi target sasaran pembangunan prioritas nasional.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara prinsip dan semangat atau spirit, pemerintah setuju untuk menerapkan stick and carrot itu.

BACA JUGA:
PNS Usia di Bawah 43 Tahun Pindah ke IKN Bulan Depan


Namun, menurut Menkeu pelaksanaannya akan sulit, karena indikator maupun target pembangunan itu banyak melibatkan K/L.
&quot;Secara spirit dan prinsip kami menyetujui karena harusnya reward dan penalty itu adalah sesuatu yang dalam paket yang lengkap. Mungkin dari sisi pelaksanaan terutama kalau output outcome itu tidak lagi menjadi tanggung jawab dari satu K/L, tapi itu beberapa K/L,&quot; ujar Sri Mulyani, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:
Ini Cara Melihat Banyaknya Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Secara Online


&quot;Katakanlah pengangguran, kemiskinan, bahkan stunting kita lihat itu biasanya dilakukan across banyak sekali K/L jadi untuk menentukan K/L mana yang paling bertanggung jawab dan kemudian porsi berapa tanggung jawabnya itu terlihat dari sisi reward yang mereka lakukan, itu mungkin akan perlu suatu kajian yang cukup serius agar jangan sampai kita membuat signal reward and punishment yang salah,&quot; jelas Menkeu.
Selain itu, dia melanjutkan mekanisme penetapan tukin sebetulnya ada  di ranah presiden melalui penerbitan peraturan presiden atau Perpres dan  proses penetapannya panjang karena harus melalui proses di Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
&quot;Karena Menpan RB yang akan menentukan kinerja mereka, kemudian dari  kami lihat dari amplop anggarannya dan baru kita akan membuat keputusan.  Jadi memang mekaniknya akan membutuhkan waktu tapi kami secara spirit  memahami dan nanti akan kita pikirkan cara signaling yang tadi  disampaikan Pak Dolfie yang mungkin bisa kita pikirkan mekanisme atau  cara yang lain tapi sesuai dengan spirit untuk adanya reward dan  punishment,&quot; ujar Sri Mulyani.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi XI DPR RI mengusulkan tunjangan kinerja (tukin) PNS dipangkas jika target tidak tercapai. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengusulkan tukin kementerian/lembaga (K/L) dipotong jika tidak bisa memenuhi target sasaran pembangunan prioritas nasional.
Merespons hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara prinsip dan semangat atau spirit, pemerintah setuju untuk menerapkan stick and carrot itu.

BACA JUGA:
PNS Usia di Bawah 43 Tahun Pindah ke IKN Bulan Depan


Namun, menurut Menkeu pelaksanaannya akan sulit, karena indikator maupun target pembangunan itu banyak melibatkan K/L.
&quot;Secara spirit dan prinsip kami menyetujui karena harusnya reward dan penalty itu adalah sesuatu yang dalam paket yang lengkap. Mungkin dari sisi pelaksanaan terutama kalau output outcome itu tidak lagi menjadi tanggung jawab dari satu K/L, tapi itu beberapa K/L,&quot; ujar Sri Mulyani, Kamis (29/8/2024).

BACA JUGA:
Ini Cara Melihat Banyaknya Jumlah Pendaftar CPNS 2024 Secara Online


&quot;Katakanlah pengangguran, kemiskinan, bahkan stunting kita lihat itu biasanya dilakukan across banyak sekali K/L jadi untuk menentukan K/L mana yang paling bertanggung jawab dan kemudian porsi berapa tanggung jawabnya itu terlihat dari sisi reward yang mereka lakukan, itu mungkin akan perlu suatu kajian yang cukup serius agar jangan sampai kita membuat signal reward and punishment yang salah,&quot; jelas Menkeu.
Selain itu, dia melanjutkan mekanisme penetapan tukin sebetulnya ada  di ranah presiden melalui penerbitan peraturan presiden atau Perpres dan  proses penetapannya panjang karena harus melalui proses di Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
&quot;Karena Menpan RB yang akan menentukan kinerja mereka, kemudian dari  kami lihat dari amplop anggarannya dan baru kita akan membuat keputusan.  Jadi memang mekaniknya akan membutuhkan waktu tapi kami secara spirit  memahami dan nanti akan kita pikirkan cara signaling yang tadi  disampaikan Pak Dolfie yang mungkin bisa kita pikirkan mekanisme atau  cara yang lain tapi sesuai dengan spirit untuk adanya reward dan  punishment,&quot; ujar Sri Mulyani.</content:encoded></item></channel></rss>
