<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Angkutan Logistik Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024, Bisa Diterapkan?</title><description>Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan"/><item><title>Angkutan Logistik Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2024, Bisa Diterapkan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan</guid><pubDate>Kamis 29 Agustus 2024 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan-QtCJ4vMipP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah wajibkan angkutan logistik bersertifikasi halal (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/29/320/3056113/angkutan-logistik-wajib-sertifikasi-halal-oktober-2024-bisa-diterapkan-QtCJ4vMipP.jpg</image><title>Pemerintah wajibkan angkutan logistik bersertifikasi halal (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk). Pengamat Transportasi menilai aturan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan terkesan mengada-ada.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menyatakan sektor transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.

BACA JUGA:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan 


&quot;Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh Pemerintah. Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang tau?&amp;rdquo; kata dia, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak. Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak.

BACA JUGA:
Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Jadi Bentuk Keberpihakan pada UMKM 


Dan jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. dan tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut.
Jika aturan ini diterapkan, kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Crane-crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal.
Dia menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan  atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau  secara berkala.
&quot;Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22  tahun 2009 di mana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya.  Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan  kenyamanan / pelayanan minimum. Jadi sertifikasi halal terkesan mengada  ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan  kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk  korupsi atau gratifikasi,&quot; kata tukasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal menerapkan sertifikasi halal untuk angkutan transportasi logistik jalan raya (truk). Pengamat Transportasi menilai aturan tersebut tidak berdasarkan pertimbangan menyeluruh dan terkesan mengada-ada.
Pengamat Transportasi, Bambang Haryo Soekartono menyatakan sektor transportasi logistik jalan raya tidak memungkinkan untuk diterapkan sertifikasi halal. Karena komponennya sangat banyak yang perlu diawasi.

BACA JUGA:
Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur, Kemenkop: Pendampingan UMKM Perlu Ditingkatkan 


&quot;Transportasi itu kan selalu bergerak. Arah dan tujuannya tidak bisa diketahui oleh Pemerintah. Selama perjalanan itu apakah memenuhi ketentuan halal atau tidak, Siapa yang tau?&amp;rdquo; kata dia, Kamis (29/8/2024).
Menurutnya, walaupun bersertifikasi halal, tapi dalam perjalanannya tidak bisa dipastikan apakah tetap halal atau tidak. Sehingga, akan sulit menentukan, suatu alat transportasi masih memenuhi standar kehalalan atau tidak.

BACA JUGA:
Penundaan Kewajiban Sertifikasi Halal Jadi Bentuk Keberpihakan pada UMKM 


Dan jika suatu alat transportasi truk harus disertifikasi halal, artinya pengemudi alat transportasi halal tersebut juga harus bersertifikasi halal. dan tentu harus memenuhi sertifikasi halal juga. Masalahnya bagaimana penetapan standar halal untuk pengemudi alat transportasi tersebut.
Jika aturan ini diterapkan, kuli-kuli yang mengangkut produk halal, tentunya juga harus bersertifikasi halal. Crane-crane yang ada di pelabuhan serta lapangan penumpukan, pelabuhan juga harus halal.
Dia menegaskan sektor transportasi ini berbeda dengan produk makanan  atau pun minuman, yang produksinya di satu tempat dan bisa dipantau  secara berkala.
&quot;Transportasi jalan raya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22  tahun 2009 di mana tidak ada ketentuan sertifikasi halal di dalamnya.  Yang ada hanya lah tentang standarisasi keselamatan, keamanan dan  kenyamanan / pelayanan minimum. Jadi sertifikasi halal terkesan mengada  ngada untuk BPJPH mencari uang untuk negara dengan mengorbankan  kepentingan yang lebih luas, dan tentu ini akan membuka celah baru untuk  korupsi atau gratifikasi,&quot; kata tukasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
