<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres: Penting untuk Dipertimbangkan</title><description>Asosiasi industri dan pedagang di Indonesia menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan"/><item><title>Industri Tolak PP Kesehatan, Wapres: Penting untuk Dipertimbangkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan</guid><pubDate>Minggu 01 September 2024 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan-WSIiWNtSoN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri makanan minuman tolak uu kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/01/320/3057238/industri-tolak-pp-kesehatan-wapres-penting-untuk-dipertimbangkan-WSIiWNtSoN.jpg</image><title>Industri makanan minuman tolak uu kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi industri dan pedagang di Indonesia menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan  disuarakan atas kehadiran beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai aturan tersebut seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia, terutama selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.

BACA JUGA:
Jokowi Yakin Prabowo Lanjutkan Hilirisasi Industri hingga IKN


Adhi menyatakan bahwa gula bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan lainnya. Dia mencatat bahwa industri makanan dan minuman pun telah berupaya melakukan reformulasi dengan mengurangi kadar gula dalam produk mereka. Namun, masalah muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk tersebut.
&amp;ldquo;Meskipun kami sudah mengurangi kadar gula dalam produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di rumah, terutama pada minuman tanpa gula yang kami jual,&amp;rdquo; jelas Adhi, Minggu (1/9/2024).

BACA JUGA:
Industri Sawit Sumbang Devisa Rp151 Triliun hingga Mei 2024


Adhi menegaskan, fokus utama dalam menangani masalah ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah gula yang sebaiknya dikonsumsi dalam sehari.
&amp;ldquo;Hal yang terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah gula yang baik untuk dikonsumsi dalam sehari,&amp;rdquo; paparnya.
Penyesalan atas disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum  Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara  khusus menolak pasal 434 di PP tersebut yang di antaranya mengatur  larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan  pendidikan dan tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan  berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
&amp;ldquo;Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah  pandemi, ditambah ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali  pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau  ulang,&amp;rdquo; tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni  mengurangi konsumsi rokok di kalangan anak di bawah umur, belum tentu  dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni  akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh pedagang kecil.  Sehingga, ia menilai aturan tersebut sedianya masih perlu  dipertimbangkan secara lebih bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa suara dan aspirasi pedagang pasar  serta pengusaha kelontong tidak mendapatkan perhatian yang layak selama  proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar  larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dihapuskan dari  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, namun permohonan  tersebut tidak diakomodir.
&amp;ldquo;Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk  menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para  anggotanya dan ekonomi kerakyatan pada umumnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Menanggapi kontroversi dan perdebatan di masyarakat atas PP 28/2024,  Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin pun menekankan pentingnya pendalaman lebih  lanjut serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait penerapan PP  ini.
Wapres mengungkapkan bahwa selain memerlukan aturan teknis, penting  juga untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses diskusi agar tidak  terjadi benturan dalam pelaksanaannya.
&amp;ldquo;Penting untuk mendalami dan merundingkan hal ini dengan serius. Kami  perlu mendengarkan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan  lancar dan tidak menimbulkan konflik,&amp;rdquo; tegas Wapres.
Ma&amp;rsquo;ruf Amin turut menyoroti Pasal 103 pada PP 28/2024 yang mencakup  upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai  penyediaan alat kontrasepsi. Aturan ini juga telah menuai kontroversi di  masyarakat. Menurutnya, di Indonesia, yang memiliki budaya ketimuran  dan nilai-nilai agama yang kuat, aspek keagamaan harus menjadi  pertimbangan dalam penerapan aturan ini.
&amp;ldquo;Jangan sampai hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Aspek keagamaan  juga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah kebijakan,&amp;rdquo;  imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi industri dan pedagang di Indonesia menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penolakan  disuarakan atas kehadiran beleid yang dinilai akan sangat merugikan berbagai pihak.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman menilai aturan tersebut seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram. Padahal, gula merupakan kebutuhan penting bagi tubuh manusia, terutama selama masa pertumbuhan. Sehingga, konsumen perlu memiliki kesadaran untuk mengontrol asupannya.

BACA JUGA:
Jokowi Yakin Prabowo Lanjutkan Hilirisasi Industri hingga IKN


Adhi menyatakan bahwa gula bisa diperoleh dari berbagai sumber, seperti makanan, nasi, buah-buahan, dan lainnya. Dia mencatat bahwa industri makanan dan minuman pun telah berupaya melakukan reformulasi dengan mengurangi kadar gula dalam produk mereka. Namun, masalah muncul ketika konsumen justru menambah gula sendiri pada produk tersebut.
&amp;ldquo;Meskipun kami sudah mengurangi kadar gula dalam produk, pada akhirnya, konsumen menambahkan gula sendiri di rumah, terutama pada minuman tanpa gula yang kami jual,&amp;rdquo; jelas Adhi, Minggu (1/9/2024).

BACA JUGA:
Industri Sawit Sumbang Devisa Rp151 Triliun hingga Mei 2024


Adhi menegaskan, fokus utama dalam menangani masalah ini adalah meningkatkan kesadaran konsumen tentang jumlah gula yang sebaiknya dikonsumsi dalam sehari.
&amp;ldquo;Hal yang terpenting adalah memberikan kesadaran ke konsumen mengenai jumlah gula yang baik untuk dikonsumsi dalam sehari,&amp;rdquo; paparnya.
Penyesalan atas disahkannya PP 28/2024 pun disuarakan oleh Ketua Umum  Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, yang secara  khusus menolak pasal 434 di PP tersebut yang di antaranya mengatur  larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan  pendidikan dan tempat bermain anak. Bagi pihaknya, aturan ini akan  berdampak sangat besar bagi para pelaku usaha kecil.
&amp;ldquo;Ekonomi kerakyatan kita sangat terpukul, kita baru kena masalah  pandemi, ditambah ekonomi sedang naik turun. Kami berharap sekali  pemerintahan baru bisa mendengarkan suara kami dan PP ini bisa ditinjau  ulang,&amp;rdquo; tegas Suhendro.
Dia juga menyoroti bahwa tujuan utama dari peraturan ini, yakni  mengurangi konsumsi rokok di kalangan anak di bawah umur, belum tentu  dapat tercapai dengan efektif. Yang malah menjadi persoalan baru, yakni  akan adanya beban tambahan yang ditanggung oleh pedagang kecil.  Sehingga, ia menilai aturan tersebut sedianya masih perlu  dipertimbangkan secara lebih bijaksana.
Suhendro turut menyesalkan bahwa suara dan aspirasi pedagang pasar  serta pengusaha kelontong tidak mendapatkan perhatian yang layak selama  proses penyusunan PP 28/2024. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar  larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dihapuskan dari  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, namun permohonan  tersebut tidak diakomodir.
&amp;ldquo;Dengan latar belakang tersebut, APARSI menegaskan komitmennya untuk  menolak dengan tegas PP 28/2024 demi keberlangsungan usaha para  anggotanya dan ekonomi kerakyatan pada umumnya,&amp;rdquo; ujarnya.
Menanggapi kontroversi dan perdebatan di masyarakat atas PP 28/2024,  Wakil Presiden Ma&amp;rsquo;ruf Amin pun menekankan pentingnya pendalaman lebih  lanjut serta diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait penerapan PP  ini.
Wapres mengungkapkan bahwa selain memerlukan aturan teknis, penting  juga untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses diskusi agar tidak  terjadi benturan dalam pelaksanaannya.
&amp;ldquo;Penting untuk mendalami dan merundingkan hal ini dengan serius. Kami  perlu mendengarkan berbagai pihak agar pelaksanaannya dapat berjalan  lancar dan tidak menimbulkan konflik,&amp;rdquo; tegas Wapres.
Ma&amp;rsquo;ruf Amin turut menyoroti Pasal 103 pada PP 28/2024 yang mencakup  upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengenai  penyediaan alat kontrasepsi. Aturan ini juga telah menuai kontroversi di  masyarakat. Menurutnya, di Indonesia, yang memiliki budaya ketimuran  dan nilai-nilai agama yang kuat, aspek keagamaan harus menjadi  pertimbangan dalam penerapan aturan ini.
&amp;ldquo;Jangan sampai hanya fokus pada aspek kesehatan saja. Aspek keagamaan  juga sangat penting untuk dipertimbangkan dalam sebuah kebijakan,&amp;rdquo;  imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
