<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta BEI Pecat 5 Karyawan, Cek Faktanya</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 5 orang karyawan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya"/><item><title>Fakta BEI Pecat 5 Karyawan, Cek Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/29/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya-gbIrq2VJ4Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BEI pecat lima orang karyawan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/29/278/3056148/fakta-bei-pecat-5-karyawan-cek-faktanya-gbIrq2VJ4Q.jpg</image><title>BEI pecat lima orang karyawan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 5 orang karyawan. PHK dilakukan terhadap karyawan yang terlibat praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar tersebut terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media. Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Berikut fakta mengenai pemecatan lima karyawan BEI yang dirangkum Okezone, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA:
PHK 5 Karyawan, BEI Tak Ungkap Emiten dan Hasil Investigasi Kasus Gratifikasi IPO


1.	Pelanggaran Etika
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut, tetapi menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
&amp;ldquo;Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:
46 Ribu Pekerja Kena PHK sejak Januari 2024, Terbanyak di Daerah Ini


2.	Gratifikasi
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
&amp;ldquo;Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,&amp;rdquo; demikian isi surat tersebut.
3.	Libatkan sejumlah emiten
Surat tersebut juga mensinyalir praktik ini telah berjalan dalam  beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat  sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai  satu miliar per emiten.
&amp;ldquo;Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya  membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan  pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,&amp;rdquo;  terang surat tersebut.
4.	Diduga libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang  diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.
&amp;ldquo;Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk  menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau  IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai  dengan level kepala departemen,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
5.	Proses hukum
Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindaklanjut proses hukum yang dilakukan bursa.
&amp;ldquo;Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan  direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan  tindaklanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan  penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses  pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,&amp;rdquo; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 5 orang karyawan. PHK dilakukan terhadap karyawan yang terlibat praktik gratifikasi dalam proses penawaran umum perdana (IPO).
Kabar tersebut terungkap dalam sebuah surat yang beredar di ruang media. Surat tertanggal Agustus 2024 itu menuliskan kabar pemecatan sekaligus alasan di balik hal itu.
Berikut fakta mengenai pemecatan lima karyawan BEI yang dirangkum Okezone, Senin (2/9/2024).

BACA JUGA:
PHK 5 Karyawan, BEI Tak Ungkap Emiten dan Hasil Investigasi Kasus Gratifikasi IPO


1.	Pelanggaran Etika
Manajemen BEI tidak secara spesifik mengomentari hal tersebut, tetapi menegaskan pihaknya berkomitmen terhadap praktik Good Corporate Governance (GCG), sekaligus Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
&amp;ldquo;Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI kami akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:
46 Ribu Pekerja Kena PHK sejak Januari 2024, Terbanyak di Daerah Ini


2.	Gratifikasi
Dalam surat yang ditulis di Jakarta itu tersaji informasi bahwa 5 orang karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan itu diduga meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
&amp;ldquo;Atas imbalan uang yang diterima tersebut, karyawan tersebut membantu memuluskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa,&amp;rdquo; demikian isi surat tersebut.
3.	Libatkan sejumlah emiten
Surat tersebut juga mensinyalir praktik ini telah berjalan dalam  beberapa tahun terakhir, melibatkan sejumlah emiten yang telah tercatat  sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta sampai  satu miliar per emiten.
&amp;ldquo;Melalui praktik terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya  membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang pada saat dilakukan  pemeriksaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp20 miliar,&amp;rdquo;  terang surat tersebut.
4.	Diduga libatkan OJK
Surat tersebut juga menyebut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang  diduga terdapat oknum OJK yang ikut bermain dalam proses tersebut.
&amp;ldquo;Disinyalir juga melibatkan oknum OJK yang memiliki kewenangan untuk  menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau  IPO. Bahkan keterlibatan oknum OJK ini, kabarnya melibatkan sampai  dengan level kepala departemen,&amp;rdquo; tulis surat tersebut.
5.	Proses hukum
Dalam surat juga tertulis bahwa setelah PHK ini juga belum diketahui tindaklanjut proses hukum yang dilakukan bursa.
&amp;ldquo;Kasus ini belum sampai menyentuh level kepala divisi atau bahkan  direktur yang membawahi proses penerimaan emiten di bursa, dan  tindaklanjutnya apakah kasus ini masuk kepada pidana karena melibatkan  penipuan oleh oknum karyawan tersebut atas emiten yang proses  pencatatannya di bursa melalui cara yang tidak sesuai,&amp;rdquo; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
