<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Toko Kelontong Dilarang Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Rugi</title><description>Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi"/><item><title>Toko Kelontong Dilarang Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 10:01 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi-0og39F1DV7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Larangan jual rokok eceran bikin rugi toko kecil (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057443/toko-kelontong-dilarang-jual-rokok-eceran-bisa-bikin-rugi-0og39F1DV7.jpg</image><title>Larangan jual rokok eceran bikin rugi toko kecil (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menilai aturan tersebut akan merugikan toko kecil dan UMKM. Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

BACA JUGA:
Beberapa Masyarakat Kapok Membeli Rokok Elektrik Sekali Pakai, Ini Penyebabnya


&amp;ldquo;Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, Senin (2/9/2024).
Dia menilai aturan dalam PP 28/2024 dibuat lebih ketat dari pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

BACA JUGA:
Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah di Perkotaan Bisa Diterapkan?


Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.
&amp;ldquo;Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,&amp;rdquo; ungkap Garindra.
Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.
Garindra menilai PP 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya  pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada  meningkatnya peredaran produk ilegal.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh  pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha,  karena akan berdampak secara langsung ke mereka.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus  Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pelaku usaha  sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif  dalam perumusan PP 28/2024. Hal ini menyebabkan penerapannya tak akan  efektif di lapangan.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya  melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau,  sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam  perumusan kebijakan tersebut.
&amp;ldquo;Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah  Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus  menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat  bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan  pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,&amp;rdquo;  tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif menilai aturan tersebut akan merugikan toko kecil dan UMKM. Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.

BACA JUGA:
Beberapa Masyarakat Kapok Membeli Rokok Elektrik Sekali Pakai, Ini Penyebabnya


&amp;ldquo;Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran,&quot; ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita, Senin (2/9/2024).
Dia menilai aturan dalam PP 28/2024 dibuat lebih ketat dari pada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun.

BACA JUGA:
Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter dari Sekolah di Perkotaan Bisa Diterapkan?


Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.
&amp;ldquo;Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,&amp;rdquo; ungkap Garindra.
Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.
Garindra menilai PP 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya  pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada  meningkatnya peredaran produk ilegal.
Untuk itu, dia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh  pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha,  karena akan berdampak secara langsung ke mereka.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus  Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pelaku usaha  sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif  dalam perumusan PP 28/2024. Hal ini menyebabkan penerapannya tak akan  efektif di lapangan.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya  melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau,  sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam  perumusan kebijakan tersebut.
&amp;ldquo;Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah  Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus  menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat  bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan  pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,&amp;rdquo;  tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
