<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Aturan Baru soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal, Ini Penjelasannya</title><description>Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya"/><item><title>Ada Aturan Baru soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal, Ini Penjelasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya-uPK9XzsFXJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ada Aturan soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal (Foto: Kemenhub)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057505/ada-aturan-baru-soal-kewajiban-pengangkatan-kerangka-kapal-ini-penjelasannya-uPK9XzsFXJ.jpg</image><title>Ada Aturan soal Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal (Foto: Kemenhub)</title></images><description>JAKARTA - Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan.

BACA JUGA:
Optimalisasi Kapal Perintis demi Tingkatkan Konektivitas ke Raja Ampat 


Pemilik kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Risianto menyampaikan langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

&amp;ldquo;Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/9/2024).


BACA JUGA:
RI Tak Pernah Lagi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Kenapa?

Dia mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Untuk itu, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

&amp;ldquo;Saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,&amp;rdquo; ungkapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan.

BACA JUGA:
Optimalisasi Kapal Perintis demi Tingkatkan Konektivitas ke Raja Ampat 


Pemilik kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Wisnu Risianto menyampaikan langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

&amp;ldquo;Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/9/2024).


BACA JUGA:
RI Tak Pernah Lagi Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan, Kenapa?

Dia mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Untuk itu, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

&amp;ldquo;Saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,&amp;rdquo; ungkapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
