<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif KRL Jabodetabek Pakai NIK, Erick Thohir: Kalau Memang Ada Kebijakan seperti Itu</title><description>Pemerintah bakal menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu"/><item><title>Tarif KRL Jabodetabek Pakai NIK, Erick Thohir: Kalau Memang Ada Kebijakan seperti Itu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu</guid><pubDate>Senin 02 September 2024 20:37 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu-KB5Da5Suvi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kata Menteri BUMN Erick Thohir soal subsidi tarif KRL (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/02/320/3057790/tarif-krl-jabodetabek-pakai-nik-erick-thohir-kalau-memang-ada-kebijakan-seperti-itu-KB5Da5Suvi.jpg</image><title>Kata Menteri BUMN Erick Thohir soal subsidi tarif KRL (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025. Kebijakan ini bakal diberlakukan secara bertahap.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, dirinya mendukung penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem tersebut harus dibahas bersama sebelum resmi ditetapkan.

BACA JUGA:
Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025, Begini Skemanya


&amp;ldquo;Kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar,&amp;rdquo; ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.

BACA JUGA:
Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemunduran Sistem Transportasi Umum


&amp;ldquo;Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di media juga,&amp;rdquo; paparnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK  akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public  service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan  menaikkan tarif KRL.
&amp;ldquo;Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini  kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.  Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan  sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,&quot; kata Risal dalam  keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk  menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat  untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak  memberatkan pengguna jasa layanan KRL.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah bakal menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025. Kebijakan ini bakal diberlakukan secara bertahap.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, dirinya mendukung penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem tersebut harus dibahas bersama sebelum resmi ditetapkan.

BACA JUGA:
Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Diberlakukan Bertahap di 2025, Begini Skemanya


&amp;ldquo;Kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar,&amp;rdquo; ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana tersebut belum dibahas dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.

BACA JUGA:
Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemunduran Sistem Transportasi Umum


&amp;ldquo;Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya dan biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca di media juga,&amp;rdquo; paparnya.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya menyebut bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK  akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan tersebut untuk mengurangi beban public  service obligation (PSO) yang ditanggung pemerintah, termasuk akan  menaikkan tarif KRL.
&amp;ldquo;Guna memastikan skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini  kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait.  Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan  sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan,&quot; kata Risal dalam  keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk  menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun masyarakat  untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tidak  memberatkan pengguna jasa layanan KRL.</content:encoded></item></channel></rss>
