<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Realisasi IPO BEI Tembus Rp5,15 Triliun di Tengah Dugaan Skandal Gratifikasi</title><description>Di tengah dugaan gratifikasi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), PT Bursa Efek Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi"/><item><title>Dana Realisasi IPO BEI Tembus Rp5,15 Triliun di Tengah Dugaan Skandal Gratifikasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi</guid><pubDate>Selasa 03 September 2024 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi-o7cyuSnLLY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Realisasi Dana IPO Bei (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/03/278/3058065/dana-realisasi-ipo-bei-tembus-rp5-15-triliun-di-tengah-dugaan-skandal-gratifikasi-o7cyuSnLLY.jpg</image><title>Realisasi Dana IPO Bei (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Di tengah dugaan gratifikasi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat realisasi dana IPO menembus Rp5,15 triliun, dari total 34 perusahaan tercatat sepanjang 2024.
&quot;Sampai dengan 30 Agustus 2024, telah tercatat 34 perusahaan dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA:
DPR Bakal Panggil OJK soal Dugaan Gratifikasi IPO di BEI

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Secara terpisah, manajemen mengonfirmasi terjadi pelanggaran etika lantaran karyawan tersebut menerima imbalan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy80LzE4MzEzNC81L3g5MnF2MG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kami ambil tindakan disipliner karena mereka menerima imbalan,&quot; kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
DPR Minta OJK dan BEI Buka-bukaan soal Dugaan Skandal Gratifikasi IPO

Proses IPO dimungkinkan akan terus berlanjut. Pasalnya masih terdapat 23 calon emiten masuk dalam antrean atau pipeline pencatatan.Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna merinci mayoritas calon emiten masih berasal dari perusahaan berskala menengah.
&quot;Ada 17 perusahaan aset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar,&quot; katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).
Dari total antrean, 5 diantaranya merupakan korporasi raksasa beraset besar di atas Rp250 miliar, sedangkan 1 emiten memiliki aset kecil di bawah Rp50 miliar.
Dari sisi klasifikasi bisnis, sektor konsumer masih merajai antrean menjadi perusahaan terbuka, dengan rincian 4 masing-masing untuk sektor konsumer siklikal dan konsumer nonsiklikal.
Terdapat 3 perusahaan dari sektor bahan baku, lalu 2 masing-masing dari sektor industri dan infrastruktur, sementara 1 berturut-turut berasal dari teknologi, transportasi-logistik, keuangan, dan kesehatan.
Sebelumnya Nyoman menegaskan bursa senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016. Pihaknya tegas melarang karyawan menerima gratifikasi dalam proses IPO.
&amp;ldquo;Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.&amp;rdquo; kata Nyoman kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
BEI juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya.
Ini juga termasuk pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI dan/atau anggota keluarganya.</description><content:encoded>JAKARTA - Di tengah dugaan gratifikasi penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat realisasi dana IPO menembus Rp5,15 triliun, dari total 34 perusahaan tercatat sepanjang 2024.
&quot;Sampai dengan 30 Agustus 2024, telah tercatat 34 perusahaan dengan dana dihimpun Rp5,15 triliun,&amp;rdquo; kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

BACA JUGA:
DPR Bakal Panggil OJK soal Dugaan Gratifikasi IPO di BEI

Sebelumnya BEI telah memecat 5 karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan terkait indikasi dugaan keterlibatan karyawan mereka dalam proses IPO sejumlah perusahaan tercatat. Secara terpisah, manajemen mengonfirmasi terjadi pelanggaran etika lantaran karyawan tersebut menerima imbalan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy80LzE4MzEzNC81L3g5MnF2MG0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kami ambil tindakan disipliner karena mereka menerima imbalan,&quot; kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
DPR Minta OJK dan BEI Buka-bukaan soal Dugaan Skandal Gratifikasi IPO

Proses IPO dimungkinkan akan terus berlanjut. Pasalnya masih terdapat 23 calon emiten masuk dalam antrean atau pipeline pencatatan.Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna merinci mayoritas calon emiten masih berasal dari perusahaan berskala menengah.
&quot;Ada 17 perusahaan aset skala menengah antara Rp50 miliar sampai Rp250 miliar,&quot; katanya kepada wartawan, Selasa (3/9).
Dari total antrean, 5 diantaranya merupakan korporasi raksasa beraset besar di atas Rp250 miliar, sedangkan 1 emiten memiliki aset kecil di bawah Rp50 miliar.
Dari sisi klasifikasi bisnis, sektor konsumer masih merajai antrean menjadi perusahaan terbuka, dengan rincian 4 masing-masing untuk sektor konsumer siklikal dan konsumer nonsiklikal.
Terdapat 3 perusahaan dari sektor bahan baku, lalu 2 masing-masing dari sektor industri dan infrastruktur, sementara 1 berturut-turut berasal dari teknologi, transportasi-logistik, keuangan, dan kesehatan.
Sebelumnya Nyoman menegaskan bursa senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016. Pihaknya tegas melarang karyawan menerima gratifikasi dalam proses IPO.
&amp;ldquo;Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun (termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan/atau barang) atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.&amp;rdquo; kata Nyoman kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
BEI juga mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan/atau pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, fasilitas lainnya.
Ini juga termasuk pemberian yang tidak patut/tidak wajar lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI dan/atau anggota keluarganya.</content:encoded></item></channel></rss>
