<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun</title><description>Ogi Prastomiyono menyatakan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun"/><item><title>Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun</guid><pubDate>Rabu 04 September 2024 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-Qc7MjJYyW3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru Dana Pensiun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/04/320/3058400/mulai-oktober-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-Qc7MjJYyW3.jpg</image><title>Aturan Baru Dana Pensiun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.
Menurutnya selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

BACA JUGA:
OJK Ungkap 4 Tantangan Kelola Dana Pensiun di Indonesia

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi di Jakarta dikutip, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA:
Jiwasraya Dibubarkan September 2024, Wamen BUMN Diskusi dengan OJK

Lebih jauh, pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.&quot;Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,&quot; sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
&quot;Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.
Menurutnya selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

BACA JUGA:
OJK Ungkap 4 Tantangan Kelola Dana Pensiun di Indonesia

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi di Jakarta dikutip, Rabu (4/9/2024).

BACA JUGA:
Jiwasraya Dibubarkan September 2024, Wamen BUMN Diskusi dengan OJK

Lebih jauh, pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.&quot;Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,&quot; sambungnya.
Menurutnya, hal ini yang kurang selaras dengan tujuan dan manfaat program pensiun. Karena kerap lebih dahulu dicairkan melalui produk anuitas yang bisa dicairkan secara bertahap.
&quot;Itu menyalahi program dana pensiun, dana pensiun itu setelah dia pensiun, mendapatkan manfaat, tapi kalau diambil bukan program pensiun namanya, itu tabungan biasa saja, ini harus diberikan penjelasan yang baik kepada para peserta,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
