<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024</title><description>Dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/05/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/05/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024"/><item><title>Pengumuman! Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Mulai Oktober 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/05/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/05/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024</guid><pubDate>Kamis 05 September 2024 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/04/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024-cz2id136i0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Selama 10 Tahun (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/04/320/3058624/pengumuman-dana-pensiun-tak-bisa-dicairkan-selama-10-tahun-mulai-oktober-2024-cz2id136i0.jpg</image><title>Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Selama 10 Tahun (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menurut dia selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

BACA JUGA:
Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi.Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
Baca Selengkapnya: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dana pensiun tidak bisa dicairkan sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun berlaku mulai Oktober 2024. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Menurut dia selama ini 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta, setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp500.000.000, maka Peserta wajib memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

BACA JUGA:
Mulai Oktober, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun

Anuitas sendiri adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada Peserta yang telah mencapai usia pensiun, Janda/Duda, Anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Di mana untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80% dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,&quot; ujar Ogi.Lebih jauh, Ogi menjelaskan pencairan anuitas tersebut yang sebetulnya membuat Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) tidak pernah mengalami kenaikan. Sebab 80% dana tersebut hatus dibelanjakan produk anuitas.
Baca Selengkapnya: Dana Pensiun Tidak Bisa Dicairkan Selama 10 Tahun, Berlaku Mulai Oktober 2024

</content:encoded></item></channel></rss>
