<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya</title><description>Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bisnis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya"/><item><title>Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/09/06/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Jum'at 06 September 2024 08:17 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/05/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya-2UiN3RGrTE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi soal Aturan Bisnis Waralaba (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/05/320/3059078/jokowi-atur-bisnis-waralaba-di-indonesia-ini-aturan-lengkapnya-2UiN3RGrTE.jpg</image><title>Presiden Jokowi soal Aturan Bisnis Waralaba (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bisnis waralaba di Indonesia.
&quot;Kriteria Waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar dan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan,&quot; tulis Pasal 4 Ayat 2.

BACA JUGA:
Jokowi Terima Menteri Senior Singapura di Istana

Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
a. pengelolaan sumber daya manusia
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wMy8xLzE4NDcyOS81L3g5NTM4d20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional

BACA JUGA:
Bos Vale Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Apa?

d. metode standar pengoperasiane. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
&quot;Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang&amp;euro;rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba,&quot; tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.
Baca Selengkapnya: Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 yang mengatur bisnis waralaba di Indonesia.
&quot;Kriteria Waralaba meliputi memiliki sistem bisnis, bisnis sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang tercatat atau terdaftar dan dukungan yang berkesinambungan dari Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba Lanjutan,&quot; tulis Pasal 4 Ayat 2.

BACA JUGA:
Jokowi Terima Menteri Senior Singapura di Istana

Di Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, sistem bisnis sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa standar operasional dan prosedur yang paling sedikit mencakup:
a. pengelolaan sumber daya manusia
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOS8wMy8xLzE4NDcyOS81L3g5NTM4d20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
b. pengadministrasian
c. pengelolaan operasional

BACA JUGA:
Bos Vale Bertemu Jokowi di Istana, Bahas Apa?

d. metode standar pengoperasiane. pemilihan lokasi usaha
f. desain tempat usaha
g. persyaratan karyawan, dan
h. strategi pemasaran.
&quot;Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorang&amp;euro;rn atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba,&quot; tulis pasal 1 dalam PP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba yang diteken Jokowi 2 September 2024.
Baca Selengkapnya: Jokowi Atur Bisnis Waralaba di Indonesia, Harus Sudah Untung hingga Wajib Punya Logo
</content:encoded></item></channel></rss>
